oleh

Ketangkap Petugas Opstibmask, Puluhan Pelanggar Pura-Pura Lemas

POSKOTA.CO – Puluhan pelanggar disanksi hukuman kerja sosial petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kecamatan Johar Baru saat menggelar operasi razia masker di kawasan, Jalan Percetakan Negara II, persisnya di depan Gelanggang Olah Raga (GOR) Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).

Alhasil sebanyak 64 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan alias tidak memakai masker saat berada di luar rumah ini terjaring. “Aduhh, maaf pak Satpol PP, saya lupa pakai masker karena ketinggalan,” ujar salah satu pelanggar sambil pura-pura lemes dihadapan petugas.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Johar Baru, Rojikin menerangkan, dari 64 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini alasannya selalu mengada-ada saja. Seperti, lupa dan ketinggalan maskernya.

Namun, petugas tetap mengenakan sanksi hukuman kerja sosial terhadap puluhan pelanggar ini membersihkan sampah di Fasilitas Umum (Fasum) selama 60 menit dengan memakai rompi pelanggar PSBB. “Dari 64 pelanggar yang disanksi hukuman kerja sosial merupakan warga masyarakat dari Johar Baru, Cempaka Putih dan Paseban,” kata Rojikin.

Dalam kegiatan Optibmask hari ini mengerahkan 20 petugas gabungan terdiri dari PPNS Satpol PP, Dishub dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Johar Baru.

Meski begitu, pantauan di lokasi kegiatan Optibmask hingga selesai, tidak ada satu pun pamong Lurah yang terlihat pada razia masker di kawasan Jalan Percetakan Negara II. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *