oleh

Kebun Raya Bogor Dibuka Kembali, Rumah Makan Diizinkan hingga Pukul 21.00 WIB

POSKOTA. CO – Pemerintah Kota Bogor kembali melakukan relaksasi kepada sejumlah sektor di masa Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang diperpanjang hingga 27 Oktober 2020.
Relaksasi yang dimaksud adalah penyesuaian jam operasional unit usaha, seperti restoran, kafe, retail modern dan lain sebagainya yang diperbolehkan makan di tempat (dine in) sampai jam 21.00 WIB, setelah jam itu masih diperbolehkan layanan antar dan take away. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, pedestrian di seputaran Istana dan Kebun Raya Bogor yang sebelumnya ditutup untuk segala aktivitas setiap akhir pekan, akhirnya kembali dibuka untuk warga Kota Bogor berolahraga.
“Pedestrian jalur SSA (Sistem Satu Arah/seputar Istana-Kebun Raya) bisa dipergunakan di akhir pekan, tapi dengan pengawasan ketat Satpol PP. Artinya, betul-betul dimanfaatkan untuk olahraga, bukan berkumpul. Satpol PP nanti akan patroli,” ungkap Bima Arya.
Rapat di Taman
Data menunjukan, bahwa perkantoran menjadi salah satu klaster penularan cukup tinggi di Kota Bogor. “Kita perketat pengawasannya di perkantoran. Kantor-kantor itu harus punya Satgas  sendiri untuk Covid. Karena klaster keluarga ini setelah di dalami banyak dari perkantoran juga,” ujar Bima Arya.
Menurutnya, risiko penularan virus terjadi ketika sirkulasi udara di ruangan kantor kurang berjalan dengan baik. Kondisi ini semakin diperparah jika ada banyak orang di ruangan itu. “Makanya kita imbau perkantoran untuk menerapkan 50 persen WFH (bekerja dari rumah), terlebih bagi yang memiliki penyakit bawaan atau ibu hamil. Kemudian kita akan fungsikan taman-taman kota untuk tempat rapat,” kata Bima.
Bima menjelaskan, di lingkungan Balai Kota Bogor, untuk rapat dalam waktu lama dengan melibatkan banyak dinas, pihaknya menggelar rapat di luar ruang, seperti taman. “Rapat-rapat ini kita larang di dalam ruangan. Bagi kantor (pemerintahan maupun swasta) yang ingin rapat silahkan gunakan taman atau outdoor.
“Pemerintah kota juga sering gunakan Taman Ekspresi. Tapi nanti silahkan di taman manapun. Tinggal berkoordinasi saja dengan Bidang Pertamanan (Disperumkim). Kita dorong untuk rapat atau aktivitas di luar. Ini salah satu manajemen risiko penularan di kantor,” tambahnya.
Bagi instansi swasta maupun pemerintahan yang ingin memanfaatkan taman untuk rapat, bisa menghubungi Bidang Pertamanan Disperumkim Kota Bogor  di nomor 087788642102, minimal menginformasikan 3 hari sebelum pelaksanaan rapat.
Waktu rapat pun diatur, yakni dari Senin-Jumat pada jam 08.00 – 16.00 WIB. Tak lupa, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk sementara, lokasi yang bisa dimanfaatkan adalah Taman Ekspresi, Taman Peranginan, Taman Heulang, Taman Kencana dan Lapangan Kresna. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *