oleh

Kadisdik Depok: Sekolah Tahan Ijazah Siswa Bakal Kena Sanksi Berat

POSKOTA. CO – Seluruh Sekolah Menengah Partama (SMP) Negeri dan swasta di Kota Depok dilarang untuk menahan ijazah para siswa yang akan lulus pada tahun ajaran 2020/2021 tanpa terkecuali bila membandel akan dikenakan sanksi berat.

“Masalah pemberian ijazah ke siswa sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Edaran Kepada Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor: 421/15270/XI/Pemb.SMP/2020 mengenai ijazah yang ditindak lanjuti dengan SE Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Nomor 421/2254/Pemb.SMP/2021 yang mengatur mengenai ijazah sekolah,” kata Kepala Disdik kota Depok M. Thamrin, Jumat (5/3/2021).

Surat edaran sudah diberikan ke seluruh sekolah di Kota Depok untuk dilaksanakan dan bila di lapangan masih ada informasi atau masalah tersebut tentunya Pemkot Depok tidak segan segan memberikan sanksi berat kepada sekolah tersebut termasuk akan dilakukan peninjauan kembali terkait Surat Ijin Memimpin dan Ijin Operasional Sekolah bersangkutan.

Menurut dia, dalam SE tersebut dikatakan, ijazah adalah hak konstitusi siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Sekolah dilarang menahan ijazah perserta didik yang telah lulus. Kemudian pihak sekolah harus membuat data inventaris ijazah dalam bentuk excel yang dilengkapi dengan keterangan alasan tidak diambil, lengkap dengan alamat siswa yang dibuat setiap tahun pembelajaran.

“Bila ada ijazah yang tertahan, segera koordinasi dengan pihak orangtua siswa, ” tuturnya yang menambahkan jika tidak ada tindaklanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ijazah ke alamat siswa yang bersangkutan atau melalui kurir.

Bahkan, imbuh dia, penyerahan blanko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada satuan pendidikan dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.

“Sekolah yang menyerahkan ijazah kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada Disdik Kota Depok, ” katanya. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *