oleh

Empat Izin Karaoke Dicabut, 110 Tempat Hiburan Malam Disegel

POSKOTA.CO – Ratusan tempat hiburan malam dan tempat usaha yang membandel dan masih buka di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang Selatan ditindak tegas jajaran tim gugus tugas penanganan Covid -19 Kota Tangsel.

“Ada empat hiburan malam jenis karaoke yang dicabut izinnya dan 110 tempat hiburan malam dipasangn stiker segel oleh tim gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan gugus tugas penanganan Covid -19 di Kota Tangsel terkait pelanggaran protokol kesehatan dan pelaksanaan PSBB,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah, Selasa (25/8/2020).

Selain tempat hiburan malam yang ditindak tegas dengan pencabutan izin maupun segel, ujarnya tim gabungan juga melakukan peneguran dan peringatan tertulis kepada 512 tempat usaha restoran, rumah makan dan lainnya dari jumlah tersebut sebanyak 250 tempat usaha terpaksa di segel dengan stiker di pintu atau depan tempat usahanya.

Untuk empat tempat usaha hiburan malam yang terpaksa ditutup karena melanggar PSBB dan membandel antara lain Karoke Lemon di Intermark, Matador di Ruko Golden Boulevard, Master Piece di Teras Kota dan Double Six di Teras Kota yang semuanya terletak di kawasan BSD. “Setiap hari kami terus patroli dibantu jajaran samping (personel TNI/Polri),” ujarnya.

Tindakan tegas tidak hanya di tempat hiburan saja namun di sejumlah pusat keramaian yang riskan penyebaran Covid -19 termasuk penindakan terhadap warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan menggunakan masker karena usai agak diperlonggar PSBB peningkatan penyebaran Covid -19 masih mengkhawatirkan.

Sementara itu, Sapto Pratolo, Kepala Bidang Sosial dan Budaya Kota Tansgel, menambahkan ke empat tempat hiburan malam tersebut izin operasinya telah dicabut. “Ini sesuai dengan Perwal Nomor 33 dimana DPMPTSP saat ini selaku penerbit perizinan dan bisa melakukan pencabutan izin,” tuturnya. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *