oleh

Empat Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor Secepatnya Diperiksa Polisi

POSKOTA.CO–Empat Direktur Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat segera dipanggil dan diperiksa Polri. Pemeriksaan ini terkait laporan pihak Satgas Covid-19 Bogor ke Polres Bogor.

Para direktur rumah sakit itu diduga menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular, Covid-19. Pihak rumah sakit tidak terbuka dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah.

Tindakan pihak rumah sakit menghalang halangi berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Rizieq Shihab yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut. Bahkan sekarang Habib Rizieq telah meninggalkan rumah sakit itu setelah sebelumnya sempat beberapa hari dia dirawat di sana.

Rencananya pada Senin (30/11) tim penyidik gabungan Dittipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jawa Barat dan Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Penyidik segera memeriksa para saksi saksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (29/11/2020).

Penyidik telah mengandekan pada Senin akan memintai keterangan saksi Direktur Utama RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat, Hanif Alatas anggota keluarga Habib Rizieq, Direktur Umum RS Ummi Najamudin; Direktur Pemasaran RS Ummi, Sri Pangestu Utama.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Rubaedah; Manajer RS UMMI dr. Zacki Faris Maulana, perawat RS UMMI, Fitri Sri Lestari, Perawat RS Ummi, Rahmi Fahmi Winda; Kordinator Mer-C dr. Hadiki Habib, dan koordinator Mer-C, dr. Mea. Penyidik gabungan Polri telah memeriksa dr Johan Satgas Covid – 19 Kota Bogor.

Laporan terhadap pihak RS Ummi Bogor tertuang dalam laporan polisi; LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat (1), (2) UU Nomor 4 Tahun 1984. Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.

Awalnya pihak Satga Covid-19 hendak melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Namun upaya pihak Sagas Covid-19 dihalang halangi pihak rumah sakit sehingga kasusnya berujung laporan polisi.

Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Atas ulah pihak rumah sakit itu, Satgas Covid-19 Bogor akhirnya memilih jalan untuk penyelesaian dijalur hukum.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *