oleh

Dituduh Cemarkan Nama Baik, Wartawan NBR Akan Dipolisikan

POSKOTA.CO – Wartawan News Bekasi Reborn, Herli Meihadi, bakal berhadapan dengan hukum., menyusul akan dilaporkannya dirinya ke Poltestro Bekasi oleh Kabid Diseminasi Diskominfo Kabupaten Bekasi, Sri Dimitha Widoroni.

Dikonfirmasi POSKOTA.co, Herli mengakui adanya rencana Mitha yang akan melaporkannya ke polisi. Hal itu katanya sebagaimana pesan WhatsApp Mitha kepada dirinya.

Dalam pesan WhatsApp itu, Mitha mengatakan akan menyiapkan pengacara untuk kasus yang disebutkan Mitha sebagai pencemaran nama baiknya.

Dalam tulisannya di News Bekasi Reborn itu Herli mengkritisi program Bebunge ( Bekasi Nyambung Bae) yang tidak jalan. Padahal program itu merupakan gagasan Bupati Eka Supria Atmaja

” Silahkan dilaporkan. Tugas saya sebagai wartawan ya salah satunya memberikan kritik. Kalau kritikan dianggap sebagai pencemaran nama baik, ya silahkan. hak dia,” tegas Herli.

Namun lanjut Herli, sebagai warga negara yang patuh hukum dirinya siap menghadapi laporan polisi .Namun , ujarnya, sampai sekarang laporan ke polisi belum dilakukan oleh Mitha.

Program Bebunge adalah program yang digagas bupati demi menyambung atau menjalin komunikasi dengan masyarakat. Namun terkait pengisian konten program Bebunge seakan saling serahkan tanggung jawab antara Bidang Diseminasi dan Bidang infrastruktur. (agus suzana)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *