oleh

Di Kota Bogor, Melanggar Prokes Bisa Dipidana

POSKOTA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Denpom III/1 Bogor dan Satpom TNI Angkatan Udara Atang Sendjaja melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Bogor, di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat.

Penandatanganan tersebut dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandenpom III/1 Bogor Letkol CPM Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Herry Hermanus Horo dan Komandan Satuan Pom TNI AU Atang Sendjaja Letkol Dadan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyebutkan, selama ini dasar penegakan hukum yang digunakan dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). Ke depan dasar yang akan digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

“Dalam perda tersebut menyangkut banyak hal, tidak hanya tentang lingkungan hidup, sampah dan yang lainnya. Tetapi aspek protokol kesehatan juga bisa masuk yang sanksinya diatur dan bisa lebih berat,” katanya.

Dengan Perda Ketertiban Umum tersebut, kata wali Kota, landasan yang digunakan dalam penegakan hukum penerapan disiplin protokol kesehatan menjadi lebih pasti.

Menyinggung penurunan atau mulai kendurnya disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan, menurut Bima Arya, menjadi fenomena yang terjadi di seluruh daerah dan menjadi kewajiban semua pihak untuk mengingatkan bahwa situasi yang ada belum aman dan ada hukum yang bisa diberlakukan.

“Jadi kita tetap dan terus berikhtiar dari hulu ke hilir. Di hulunya tetap preemtif, preventif, represif, mengurangi mobilisasi warga. Yang beda adalah pada represif atau penegakan hukumnya yang lebih tegas dan kuat,” tegasnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sebelum penandatanganan mengemukakan, di beberapa daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi, namun penerapan penegakan hukumnya dirasa belum sebanding, sehingga ke depan diperlukan mekanisme yang dijalankan dan diterapkan dengan lebih tegas.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman terkait penegakan hukum protokol kesehatan yang memiliki dimensi penegakan hukum luas, diharapkan menjadi satuan gugus tugas hukum di Kota Bogor.

Hal ini agar ke depan masyarakat bisa lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dengan penerapan sanksi yang lebih tegas.

“Ke depan penegakan hukum yang dilakukan menjadi lebih tegas, di antaranya bisa dengan menggunakan sanksi pidana dengan dukungan kejaksaaan negeri. Jadi tidak hanya peraturan-peraturan perda, sehingga baik aparatur di Pemkot Bogor, Polresta Bogor Kota dan pihak terkait lainnya bisa melakukan upaya-upaya disiplin protokol kesehatan yang lebih baik lagi, sehingga mampu menekan angka kasus positif di Kota Bogor,” katanya.

Menurut Kapolresta, diperlukan pembahasan yang lebih komprehensif terkait regulasi yang digunakan, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat termasuk efek jera apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menekan angka kasus Covid-19 di Kota Bogor.

Dia juga berharap penandatanganan ini tidak sekadar MoU, tapi menjadi satu langkah yang benar-benar harus dioperasionalkan di tengah kondisi yang ada sebagai upaya penekanan kasus Covid-19.

“Jadi, dalam implementasinya tidak ada keraguan, tidak ada maju mundur, harus lurus dan tidak tebang pilih sehingga masyarakat disiplin,” ujarnya. (yopi)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *