oleh

Angkut Penumpang  Keluar Masuk Jakarta Tanpa SIKM Didenda Rp10 Juta Mobil Disita

POSKOTA.CO – Pergub Nomor 47 tahun 2020 yang baru saja diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan salah satunya memberikan sanksi bagi penyelenggara transporasi darat antar provinsi dilarang mengangkut penumpang keluar dan masuk Jakarta, Bila dilanggar dikenakan denda Rp10 juta serta mobil disita.

Dalam Pergub tersebut masyarakat yang ingin keluar dan masuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).”Tidak ada kelonggaran PSBB. Kalau tidak mau kena sanksi harus memiliki SIKM,” ujar Anies.

Sanksi bagi penyelenggara transportasi antar-provinsi yang mengangkut penumpang tanpa SIKM terdapat dalam BAB VI Pasal 15. Pada Ayat 3 poin a, denda bagi angkutan yang mengangkut penumpang tanpa SIKM adalah Rp 10 juta.

Selain itu mobil juga akan disita dan diderek oleh Dinas Perhubungan ke tempat penyimpanan kendaraan.

Sanksi yang lebih tinggi, Pemprov DKI akan mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Perhubungan pencabutan izin bagi penyelenggara transportasi darat.

Berikut isi  Pergub Nomor 47 tahun 2020:
Pasal 15;

(1) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penumpang yang memiliki SIKM.

(3) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi:
a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(4) Dalam melakukan tindakan penderekan, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan bermotor.

(5) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dinas Perhubungan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada penyelenggara transportasi darat antar provinsi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.

(6) Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar provinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

(7) Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan Satpol PP dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan TNI.

Pasal 16
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) wajib disetorkan ke kas daerah.

(2) Terhadap denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan SKDA-PKB oleh Dinas Perhubungan berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.

(3) Fotokopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar diserahkan kepada petugas Dinas Perhubungan di kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi di wilayah penindakan pelanggaran terjadi. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *