oleh

72 Pelanggar Tak Bermasker Dihukum, Satpol PP: Alasannya Masker Lupa Dibawa

POSKOTA.CO – Sebanyak 72 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketahuan tidak memakai masker saat berkeliaran di tiga kawasan antara, Jalan Bungur Besar, Stasiun Senen dan Pasar Kwitang, Jalan Kwitang terjaring petugas gabungan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen menggelar razia masker pada, Selasa (10/11/2020).

“Aduh, maaf pak Satpol PP, saya lupa memakai masker,” ujar salah satu pelanggar di lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Senen, E. Sunaryo saat dihubungi POSKOTA.CO membenarkan, dari 72 pelanggar yang terjaring di tiga lokasi jalan tersebut antara lain, 35 pelanggar non bermasker, sedangkan sisanya yaitu 37 pelanggar lainnya masker nya dikantongin dalam saku.

Untuk efek jera bagi puluhan pelanggar ini, kata Sunaryo, seluruh pelanggar langsung dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di jalanan selama 60 menit dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB.

“Selain itu, petugas gabungan Opstibmask juga menjaring warga asal daerah Papua yang sama sekali tidak memakai masker. Alasannya lupa dibawa maskernya dan mereka pasrah disanksi membersihkan sampah dijalanan,” ungkap Sunaryo sambil ngelus dada.

Dalam razia masker hari ini, tambah Sunaryo mengerahkan petugas gabungan Opstibmask terdiri dari PPNS Satpol PP, unsur TNI dan Polri. (van/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *