oleh

59 Pelanggar Terjaring Razia Masker, Petugas Geleng-Geleng Kepala: ‘Die Lagi, Die Lagi’

POSKOTA.CO – Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Johar Baru, JakartaPusat, geleng-geleng kepala saat menjaring sebanyak 59 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berkeliaran tidak pakai masker di kawasan, Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru, Selasa (8/9/2020).

“Masker nya ketinggalan di rumah pak Satpol PP,” ujar satu pelanggar sambil cengar-cengir ketika disanksi nyapu sampah di lokasi.

Pantauan di lokasi razia masker, ditemukan para pelanggar yang melintas mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kencang. Selain itu, ada juga pengendara motor maskernya dikantongi dalam saku.

Sementara itu, sebagian pelanggar yang terjaring petugas bahwa pelanggar yang terjaring dia lagi, dia lagi.

“Kamu lagi, kamu lagi yang terjaring nggak pakai masker, nakal ya,” ucap satu petugas Optibmask sambil geleng-geleng kepala.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Johar Baru, Rojikin, mengakui banyaknya pelanggar yang terjaring saat razia masker karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal memakai masker untuk mencegah virus dan volusi udara sesuai yang dianjurkan Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Lagi-lagi warga masyarakat yang terjaring tidak patuh protokol kesehatan ini alasannya selalu ketinggalan dan lupa. Makanya kami sanksi hukuman kerja sosial guna efek jera,” kata Rojikin, usai Optibmask, Selasa (8/9/2020).

Rojikin menambahkan, kegiatan Optibmask di kawasan Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru, selain untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

“Dari 59 pelanggar, sebanyak 58 disanksi hukuman kerja sosial nyapu sampah di Fasilitas Umum (Fasum) dan satu pelanggar membayar denda administrasi sebesar Rp. 250 ribu yang dibayarkan langsung melalui Bank DKI,” jelas Rojikin sambil mengatakan petugas gabungan yang dilibatkan Optibmask ada 20 petugas gabungan terdiri dari PPNS Satpol PP, Dishub, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). (van/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *