oleh

35 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Tambora

POSKOTA.CO – Petugas gabungan dari unsur Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjaring 35 orang pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan di dua tempat berbeda.

“Ya, 35 pelanggar terjaring, rinciannya sebanyak 33 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan dua pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp200 ribu,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Kamis (14/01/2021), dalam siaran pers Humas Polres Metro Jakbar.

Faruk menjelaskan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

“Tentunya dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” jelasnya. (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *