POSKOTA.CO- Sebanyak 25 Warga Sungai Bambu akan diberi sanksi progressive. Pasalnya puluhan orang ini terjaring petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok saat menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Gadang Terusan, Rabu (9/9).
Mereka mendapatkan sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kedepan jika mereka melakukan pelanggaran lagi akan diberikan sanksi progressive.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengatakan pihaknya menggelar Operasi TibMask di Jalan Gadang Terusan. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar warga mau mematuhi protokol kesehatan. “Kami lakukan pendisiplinan penggunaan masker sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran wabah Covid 19. Untuk lokasi pastinya di depan Taman Gorontalo, Kelurahan Sungai Bambu. Ada sebanyak 25 orang kami jaring,” katanya Kamis (10/9/2020).
Ke 25 orang ini diberikan sanksi sosial menyapu jalanan dan taman. Selain itu jika juga membuat surat perjanjian, jika kedepan terjaring lagi dan melakukan pelanggaran yang sama akan diberikan sanksi progressive. “Pelanggaran masih sama, tidak menggunakan masker. Sebanyak 22 orang diberi sanksi kerja sosial dan 3 orang membayar sanksi denda,” terangnya.
Ditegaskan Evita, buat masyarakat diharapkan mau mematuhi protokol kesehatan COVID-19 selama beraktivitas di luar rumah.
“Buat para pelanggar yang hari ini diberikan sanksi, kami tidak ingin lagi berjumpa dalam Operasi TibMask lainnya, karena kami tidak akan segan memberikan sanksi progressive jika kedapatan melakukan pelanggaran yang sama,” tegasnya. (wandhy)
Komentar