POSKOTA.CO – Sebanyak 22 warga luar DKI Jakarta yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali terjaring petugas Operasi Tertib Masker (Opstibmask) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawah Besar saat menggelar operasi razia masker di kawasan Jalan Karang Anyar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (14/13/2020).
Puluhan warga yang terjaring ini diketahui berasal dari daerah antara lain, Pemalang, Cibungbulang Bogor, Negar Ayu Brebes, Mandala Salopa, Pekalongan, Bekasi, Kebumen, Jawa Tengah dan juga warga DKI Jakarta dari wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
“Aduh kena lagi saya razia. Pak Satpol saya nggak bawa masker karena lupa ketinggalan di rumah. Saya pasrah disuruh nyapu sampah. Asalkan tidak membayar denda karena saya lagi bokek nggak kerja,” ucap salah satu pelanggar dari daerah ini.
Sementara itu, Pengendali Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Jani menyatakan, kegiatan Pengawasan dan Penindakan terhadap pelanggar yang tidak memakai masker di masa PSBB Transisi ini dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 101 tahun 2020 yang di mulai pada pukul 08.00-11.00 Wib siang.
Hasilnya, kata Jani ada 22 pelanggar yang ditindak dengan sanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah di lokasi Opstibmask secara bergantian selama 60 menit dengan memakai rompi pelanggar PSBB.
“Ada 22 pelanggar yang terjaring dan disanksi hukuman kerja sosial. Sedangkan denda administrasi nihil,” ucapnya di lokasi. Jani menambahkan, kesadaran masyarakat umum ini sangat tidak disiplin Prokes. Padahal, memakai masker untuk melindungi dari volusi udara dan virus.
“Nggak ada kapoknya padahal sudah disanksi kerja sosial. Alasannya selalu nggak dibawa makser karena ketinggalan di rumah. Ada juga pelanggar yang memakai masker malah dibawah dagu, Waduh capek deh,” ungkap Jani sambil ngelus dada. (van)
Komentar