oleh

PEMOHON SIM KESAL DIMINTA BAYAR ASURANSI

POSKOTA.CO – Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Grai Tamini Square mengeluh. Pasalnya para pemohon masih wajib dikenakan bayar asuransi sebesar Rp 30 ribu. Padahal, ungkap salah seorang pemohonan, asuransi tidak wajib seperti yang mereka ketahui dari pemberitaan-pemberitaan.

“Ya bagaimana kita bisa menolak, karena tertulis di aturan grai membayar asuransi. Kalau tidak membayar, kita tak bisa ambil formulir untuk foto,” aku Atif, salah seorang pemohon perpanjangan SIM A.

Atif pun mengaku pasrah dan ikhlas. Karena dia membutuhkan SIM tersebut, apalagi, katanya saat ini ada operasi patuh petugas kepolisian di mana-mana melakukan gelar operasi. “Gak papa lah Mas. Ketibang nanti kita kena tilang. Makan waktu ngurusnya dan repot. Saya juga kan harus kerja,” ungkap Atif yang mengaku kalau dirinya tinggal di Bekasi.

Hasil penelusuran, diketahui bahwa pemohon perpanjangan SIM memulai langkahnya dengan manjalani pemeriksaan oleh seorang yang mengenakan pakaian medis. Pemohon diwajibkan bayar sebesar Rp25 ribu. Pemohon diperiksa tensi dan mata, ditimbang berat badan dan tinggi badan hanya diperkirakan.

Setelah itu pemohon selesai tes kesehatan langsung dipanggil untuk membayar asuransi sebesar Rp 30 ribu.
Usai membayar asuransi pemohon pun mengambil formulir permohonan perpanjangan SIM. Pada saat mengambil formulir pemohon tidak dikenai bayaran.

Selanjutnya setelah formulir itu di isi dengan melampirkan hasil kesehatan dan asuransi, pemohon menyerahkannya kepada petugas setempat dan antri panggilan untuk di foto.

Mendapat giliran di panggil pemohon pun di foto. Menunggu beberapa saat dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi dengan membayar Rp 125 ribu. Urusan pembuatan SIM pun selesai.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang dihubungi via ponsel tertawa. Dia bilang, “Tak kelar-kelar membereskan masalah kutupin di SIM.”

Neta menyatakan, sudah bukan menjadi ketentuan wajib membayar asuransi. “Kan sudah banyak ditulis media bahwa asuransi tak wajib. Karena alur kegunaan uang asuransi di SIM sampai saat ini belum jelas,” katanya.

Neta pun meminta kepada Kakorlantas, Dirlantas sampai kepada Kasi SIM Polda Metro Jaya yang langsung membawahi grai-grai SIM untuk menertibkan hal itu.

“Kalau memang aturan sudah di ubah sosialisasikan yang baik. Kegunaan uang asuransi itu pun harus dijelaskan dengan transparan ke publik. Jangan karena persoalan asuransi citra polisi terbawa dampak negatifnya,” tutup Neta. (Kds)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *