oleh

SEMBUNYIKAN NARKOBA DALAM DODOL, RESIDIVIS KEMBALI MERINGKUK DI BUI

POSKOTA.CO – Satuan Reserse Narkotika Polresta Denpasar menangkap DF (38), warga asal Pontianak, yang kedapatan membawa paket narkoba, Selasa (4/10) lalu. Tersangka membawa paket barang haram berupa sejumlah paket sabu-sabu dan 26 butir ekstasi yang disembunyikan dalam dodol ketan hitam.

“Tersangka sudah kami tahan dan kini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo di Denpasar, Bali, Kamis (6/10).

“Tersangka DF selama ini dikenal sebagai residivis narkotika, dan baru saja keluar menyelesaikan masa tahanan di Pontianak, Kalimantan,” sambung Hadi.

Tersangka DF, ujar Hadi, baru beberapa pekan tinggal di Bali, dan dia menginap di Coco Beach Hostel, Jalan Samudra, Tuban, Kabupaten Badung.

Anggota Polresta Denpasar, Bali, menunjukkan barang bukti narkoba yang disembunyikan dalam dodol dibawa pelaku DF asal Pontianak, Kalimantan. (Dok Polda Bali)
Anggota Polresta Denpasar, Bali, menunjukkan barang bukti narkoba yang disembunyikan dalam dodol dibawa pelaku DF asal Pontianak, Kalimantan. (Dok Polda Bali)

DF memperoleh sabu-sabu dan ekstasi dari seorang bandar narkotika di Pontianak, berinisial MK. Ada pun modus pengiriman barang haram untuk mengelabui petugas dilakukan DF mengemasnya ke dalam pakai dodol ketan hitam. Dengan cara itu, petugas tidak curiga dengan paket itu.

Menurut Hadi, polisi sudah mendapatkan informasi atas keberadaan DF di Pulau Dewata , dan polisi terus memantau gerak-geriknya. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi kemudian bergerak untuk menciduk DF yang baru mengambil paket dari sebuah perusahaan ekspedisi.

“Ternyata setelah diteliti, paket dodol ketan hitam yang baru diterimanya berisi sabu-sabu dan ekstasi,” terang Hadi Purnomo.

Sementara itu Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Sugriwo mengatakan, tersangka DF kini dijeboskan di ruang tahanan Mapolresta Denpasar. “Tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif,” kata Sugriwo.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa delapan paket sabu dengan berat brutto 206,75 gram (netto 194,11 gram) dan 26 butir ekstasi senilai Rp300 juta.

Tersangka DF merupakan residivis kasus narkoba jenis ekstasi pada 2008 dengan vonis tiga tahun di LP Pontianak, Kalimantan, keluar pada 2011.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *