oleh

POLDA RIAU UNGKAP SINDIKAT PROSTITUSI ONLINE LIBATKAN ANAK BAWAH UMUR

POSKOTA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Riau mengungkap praktik prostitusi melalui media sosial dalam jaringan (online), Facebook, yang melibatkan anak di bawah umur. Tiga muncikari menjadi tersangka, dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman 10 tahun penjara.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Surawan dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (21/9), mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 atau 506 KUHP. “Ketiga tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara,” kata Surawan.

Ketiga tersangka, ujar Surawan, terdiri dari dua pria dan seorang wanita itu ditangkap pada Selasa (20/9) malam di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru yakni, RT alias Edo (20), DDS alias Odi (18) merupakan tersangka pria yang diamankan, dan N (20) wanita muncikari yang terlibat sindikat tersebut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyelamatkan lima orang korban yakni, G (17), D (16), W (19), T (18) dan L (19).

Pengungkapan sindikat prostitusi dalam jaringan (daring) tersebut berawal dari temuan sebuah akun Facebook dengan nama ‘Alvin Maulana’. Akun tersebut berhasil dilacak oleh tim Cyber Patrol Subdit III Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu.

Dari penelusuran tim Cyber Patrol, akun tersebut kerap menjajakan wanita-wanita di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu. “Tim kemudian melakukan upaya under cover buy atau penyamaran,” urai Surawan.

Setelah negosiasi dengan RT disetujui, tersangka kemudian membawa dua wanita yang masing-masing berusia 16 dan 17 tahun. Untuk kedua gadis di bawah umur itu, RT meminta bayaran sebesar Rp6 juta. “Saat itu juga, kami langsung ciduk tersangka RT. Sementara wanita yang dibawa RT kami jadikan saksi,” ujar Surawan.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan hingga ditangkap dua muncikari lainnya yakni Odi dan N. Pemeriksaan sementara, ketiga tersangka adalah jaringan yang sama, dan telah menjalankan praktik prostitusi selama enam bulan terakhir.

“Total korban para tersangka sejauh ini ada lima orang. Dua di antaranya masih di bawah umur dan tiga lainnya berusia 18 dan 19 tahun. Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tutur Surawan.

“Dalam Setiap kali transaksi, muncikari memberikan upah sebesar Rp700 ribu-Rp 1 juta pada korban. Itu tergantung tarif yang disepakati. Meski dari pengakuan mereka tarif yang dipatok Rp3 juta,” tambah Surawan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *