oleh

PENCULIK MAHASISWI KEDOKTERAN UNSOED TERTANGKAP, KORBAN MASIH SYOK

POSKOTA.CO – Seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Angkatan 2014 Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Sofia Nur Atalina (20), yang dilaporkan diculik sekitar pukul 15.20 WIB oleh sejumlah orang tak dikenal saat memfotokopi berkas tugas kuliah di dekat kampusnya pada Rabu (7/9), telah ditemukan.

Aparat Polres Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap salah seorang pelaku di Dusun Cipari, Desa Bojongsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran pada Rabu (7/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Petugas menembak kaki pelaku karena berusaha kabur saat penangkapan.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka penculikan bernama Wahyu Pudiyanto (24), warga Gumelem, Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Saat penangkapan, pelaku menggunakan kendaraan milik korban Honda Brio berwana merah dengan nomor polisi R 9243 BK. Korban berada di dalam mobil yang dikendarai oleh pelaku. Korban saat ini sudah dalam pengamanan polisi.

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, ia melakukan kejahatan bersama empat orang temannya yang bernama Oo, Pepen, Dion (Sidareja) dan Wulung (Banjarnegara). Sebellum melakukan aksinya, mereka bertemu di Komplek Rumah Sakit Banyumas. Kemudian menuju ke RS Margono dekat Kampus Kedokteran Purwokerto dengan menggunakan kendaraan L300. Mereka kemudian melakukan penculikan serta perampasan kendaraan roda empat milik korban.

Para pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara memaksa korban memberitahukan PIN ATM BNI 46 milik korban. Setelah itu para pelaku meminta agar keluarga korban mentransfer sejumlah uang.

Menurut Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setyawan, sebelumnya pelaku sempat menelepon keluarga mahasiswi Unsoed itu untuk meminta uang tebusan sebesar Rp60 juta. “Pelaku sempat menelepon keluarga korban minta uang tebusan,” ujar Kapolres, Kamis (8/9).

Dalam pelariannya, para pelaku dengan kendaraan milik korban berputar-putar di daerah Patikraja menuju Sidareja ke arah Pangandaran. Sesampai di Kalipucang pelaku dihalau oleh Polsek Kalipucang, dan akhirnya tertangkap di Dusun Cipari, Desa Bojongsari, Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Polisi juga menyelamatkan korban dan diamankan di Mapolsek Kalipucang Pangandaran. Korban saat ini masih syok.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara tersangka penculik lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. “Kami masih mengejar empat pelaku yang melarikan diri. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Banyumas berikut barang bukti satu unit mobil Honda Brio warna merah bernopol R 9243 BK milik korban,” pungkas Gidion. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *