oleh

NENEK MILIKI SABU 150 GRAM DITANGKAP POLISI

POSKOTA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang nenek berinisial E (70). Ia ditangkap polisi lantaran memiliki sabu seberat 150 gram.

Wakasatserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Agah Sonjaya mengatakan, jumlah barang yang dimiliki oleh wanita paruh baya tersebut senilai Rp140 juta. Barang haram tersebut ternyata milik anaknya yang kini mendekam di Rutan Kebonwaru, Bandung.

“Selain menangkap E, tim khusus dari kami juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni, R, I dan D. Mereka kita tangkap pada siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Kompol Agah di Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (9/8).

Agah mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan timsus buatan Satserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk menangkap tersangka R. Setelah berhasil mengamankan saudara R di wilayah Tongkeng, Kota Bandung, ternyata barang tersebut akan dijual ke tersangka I. Dari keduanya, petugas menyita satu paket sabu.

Anggota pun, lanjut Agah, melakukan pengembangan dan diketahui jika barang haram itu berasal dari seseorang dengan inisial D. Setelah berhasil menemukan alamatnya, petugas langsung menginterogasi dan didapat ada 15 gram sabu-sabu. D mengaku barang tersebut merupakan sebuah titipan dari E. “Kami langsung bergerak lagi mendatangi kediaman E ini di kawasan Awiligar. Saat digeledah, di bawah kasur tempat tidur milik E ditemukan 16 paket sabu. Setiap satu paketnya berisi 15 paket kecil sabu, jadi totalnya jumlah sekitar 240 paket,” terang Kompol Agah Sonjaya.

Nenek E mengaku tidak pernah mengetahui jika barang yang dititipkan dari anaknya itu adalah sabu. Anaknya sendiri saat ini tengah mendekam di Rutan Kebonwaru bernama Edo. Selama ini, ia mengaku hanya diam di rumah saja. “Suka ada yang datang ke rumah. Saya juga gak pernah keluar dari rumah. Karena ada yang suka datang buat ngambil itu (narkoba). Jadi barang itu punya anak saya, sekarang di Kebonwaru. Kirain sudah nggak,” ungkap nenek E.

Nenek E mengakui jika anaknya yang saat ini sedang berada di dalam lapas, karena terlibat kasus serupa. Setiap ada yang mengambil barang dari yang memesan, dirinya mendapatkan uang Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Apakah barang haram ini dikendalikan oleh anaknya dari dalam lapas? Agah menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kita masih selidiki lebih lanjut, apakah dikendalikan dari dalam lapas atau barang itu sudah ada sebelum dia ditangkap, nanti kita lanjutkan,” pungkas Kompol Agah Sonjaya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *