oleh

Memahami Tugas Fungsi Wartawan sebagai Alat Kontrol

POSKOTA.CO – Wartawan mempunyai kedudukan kasta yang luar biasa atas berlakunya UU no 40 1999 tentang kebebasan pers.sebab dalam konstitusi negara peran pers adalah pilar ke 4 sebagai alat kontrol dalam penyelenggaraan negara.

Wajar saja banyak orang ingin masuk menjadi wartawan ?kenapa pingin semua masuk jadi wartawan yang tak lain ada yang benar benar menjadi wartawan profesional,ada juga yang hanya sekedar untuk gagah gagahan bahkan hanya sekedar bisa mengantongi kartu pers untuk beking bekingan parahnya lagi ada hanya untuk markus alias makelar kasus.

Misal saja hal ini sering terjadi dan marak di bumi kartini jepara,bumi ukir yang mendunia ini sangat unik sebab dalam melakukan kontrol sosial banyak oknumnya yang sering kali pakai embel embel pers,entah itu oknum lsm,ormas bahkan oknum pers itu sendiri.

Di jepara saja puluhan oknum yang banyak ngaku ngaku pers meski dari tugas wartawan adalah mencari berita kemudian di tulis hingga masuk redaksi sampai menjadi berita selanjutnya di posting via online.faktanya di jepara tak sedikit oknum oknum yang tidak dapat membuat konsep pemberitaan.

contohnya saat preskonpren di polres jepara banyak oknum yang datang meliput namun tak pernah muncul beritanya,maklum saja oknum oknum itu hanya sekedar mencari ganti pulsa setelah dapat uang pulsa beritapun tak menjadi fakta hasil tulisanya,gilanya ada oknum yang dengan pedenya potrat potret ke sana kemari dengan tenteng kamera,gagah dengan rompinya ulet bicaranya namun dalam hal pemberitaan Nol alias zong sebagai pencitraan saja.

Humas kabupaten jepara harusnya merespon dengan maraknya oknum oknum wartawan tidak jelas,bahkan gilanya lagi saat polres jepara melakukan penegakan hukum terkait galian c di jepara.sekaligus tersangkanya warga Desa Bawu,kecamatan Bate alit,Kabupaten Jepara dengan di temani juga oknum petinggi gemulung juga berstatus tersangka di bui oleh reskrim polres jepara.

Gilanya oknum oknum wartawan itu justru menjadi markus alias makelar kasus,sebab oknum wartawan itu di duga ingin menjadi mafia hukum dengan maksut memperoleh keuntungan dari tersangka dengan harapan tersangka galian c itu bebas.benarkah penegakan di jepara bisa di beli dengan uang..?

ilustrasi

Ngerinya lagi oknum oknum yang mengaku ngaku wartawan di bumi kartini tak sedikit meski demikian hanya berbekal kartu pers berburu recehan sayangnya oknum oknum tak bisa membuat pemberitaan bahkan sampai ngamen jual koran ke instansi pemerintahan dengan imbalan recehan.

Kemudian LSM adalah bagaikan keping mata uang yg mempunyai dua sisi mata yg tak terpisahkan, mengapa bila bergerak pasti membuat gerah aparatur atau pejabat negara yg melakukan kesalahan dalam menjalankan amanat penderitaan rakyat

Padahal fungsinya pasti berbeda wartawan sebagai pencari data, dan informasi yang akurat untuk di jadikan sebuah karya jurnalistik yg disajikan kepada masyarakat, yg pemberitaannya harus berimbang sesuai data dan fakta sedangkan LSM adalah pemberdayaan masyarakat yg diatur dalam undang undang ormas di bawah pembinaan kesbangpol sedangkan wartawan mempunyai Undang undang no 40 tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya.

Saya pribadi sebagai penulis merasa prihatin melihat dan merasakan sendiri para pejuang kebenaran baik itu sebagai wartawan atau LSM yg kadang of side dalam menjalankan peranya yang keblablasan. Sedihnya melihat teman2 seperjuangan menjual koran atau tabloid ke semua instansi kemudian lupa akan tugasnya memang wartawan di daerah tugasnya sangat berat karena harus menguasai semua bidang alias multitalenta.

Dalam menjalankan fungsinya wartawan dan lsm bisa menjadi alat kontrol dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga tulisan ini menjadikan pengingat rekan rekan wartawan dan LSM di jepara… merdeka!!! salam pancasila!!! menuju damai sejahtera(Penulis Singgih Purwanto Kabid idiologi (YKKI) yayasan komonitas kiritis indonesia)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *