oleh

Keteraturan Sosial dan Standar bagi Pemolisian Kontemporer

POSKOTA.CO – Model pemolisian konvensional mengagung agungkan penegakkan hukum, memerangi kejahatan, pengungkapan perkara hingga model model reaktif. Hal tersebut bukan salah namun dari banyak pakar kepolisian dan kajian kajian dalam ilmu kepolisian dianggap polisi dalam pemolisiannya tidak melakukan pencegahan. Kerja ala pemadam kebakaran.

Dalam buku david bayley ” police for the future” maupun pada kajian2 kepolisian modern dalam yg terangkum dalam ensiklopedia inlmu kepolisian dan buku buku tentang community policing mengkritik bahwa gaya konvensional lambat dan tidak menyelesaikan masalah.

Model contemporary policing atau pemolisian kontemporer atau kekinian mengatakan bahwa keberhasilan tugas polisi justru dilihat pd mana kala terwujud dan terpeliharanya ketwraturan sosial. Kemampuan pencegahan kemitraan dan penyelesaian masalah scr proaktif. Pada model pemolisianbyang kekinian/kontemporer pemolisiannya menekankan pada :

1. Kemitraan
Kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan krn keteraturan sosial itu kompleks shg perlu ditangani secara holistik atau sistemik. Kemitraan ini merupakan soft power bagi polisi dan pemolisiannya.
2. Lebih menekankan pd tindakan pencegahan.
Karena tatkala keteraturan sosial terganggu akan berdampak luas memerlukan banyak energi terbuang sia sia dan social costnya sangat mahal.
3. Keberadaan polisi mampu menunjukkan adanya kesejajaran dg para mitranya dalam mencari akar maslah dan menemukan solusi yg tepat dan diterima semua pihak.
4. Polisi melalui pemolisiannya lebih mengedepankan pada upaya upaya pemcegahan. Walaupun juga akan bertindak cepat ( quick respon ) pd saat ada masalah atau konflik dan bisa segera mengatasi hingga merehabilitasi.
5. Polisi dalam pemolisiannya mampu menunjukkan terimplementasinya prinsip2 dasar demokrasi : a. Mampu mewujudkan supremasi hukum b. Memberikan jaminan dan perlindunhan HAM c. Transparan d. Akuntabel d. Berorientasi pada upaya upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat e. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian.
6. Polisi keberadaanya dpt cocok demgan masyarakat yang dilayaninya dan mjd ikon yg : ” cepat dekat dan bersahabat”.
7. Point 1 sd 6 dalam implemntasi di era digital didukung melalui sistem virtual atau e policing untuk mampu memberikan pelayanan ( keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan)

Dalam mengimplementasikan point point di atas memerlukan adanya :
1. Political will yg berpihak atau mendukung pd contemporary policing
2. Kepemimpinan yg transformatif
3. Infrastruktur dan sistem2 pendukungnya yang mampu menyatukan dan saling terhubung melalui sistem elektronik.
4. Tim transformasi sbg back up system
5. Sumber daya manusia yang profesional cerdas bermoral dan modern
6. Program program unggulan sbg penjabaran dan prioritas
7. Pilot project untuk mengimplemtasikan
8. Sistem monitoring dan evaluasi
9. Pola pola pemgembangan

Polisi dg pemolisiannya di era digital E policing menjadi solusi bagi implementasi community policing scr virtual. Implementasinya dpat dikembangkan sesuai corak masyarakat dan kebudayaannya. Disesuaikan dg nilai nilai kearifan lokal. Misalnya : pd kawasan, kepentingan atau fungsional maupun dampak masalah. Keteraturan sosial yg didukung sistem smart manajemen, petugas polisi siber/ cyber cop. Kesemua hal tsb akan mengerucut pd big data dan one gate service. (chryshnanda DL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *