oleh

Hukum yang Hidup dan Menjadi Simbol Peradaban

POSKOTA.CO – Hukum dan kepatuhan masyarakat atas hukum itu menjadi simbol peradaban. Penegak hukum dan sebenarnya juga penegak keadilan yg menegakkan hukum untuk membangun peradaban.

Hukum bukan semata mata aturan larang kewajiban dan sanksi atas perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yg tertulis dalam kitabnya melainkan bagaimana dampak bagi masyarakat bahkan bagi bangsa dan negara ubtuk adanya keteraturan sosial.

Ada cara atau solusi di dalam menyelesaikan konflik dalam hidup bersama. Hukum memberi batasan, panduan, larangan dan sanksi atas penyimpangan dari apa yg ditata atau ditaur tadi. Dalam proses penegakkan hukum maka tidak lagi sebatas law in the book melainkan law in action. Hukum ini hidup dalam masyarakat dan progresif.

Tatkala hukum ditegakkan namun tdk menemukan rasa keadilan maka para penegak hukum boleh mengambil tindakkan di luar hukum namun tetap dapat dipertanggungjawabkan demi : keadilan, kemanusiaan, kepentingan yang lebih luas dan edukasi. Kita dapat melihat pada tindakan: diskresi alternative dispute resolution dan restorative justice.

Konteks ini dibatasi karena kalau berlebihan akan mjd korupsi. Batasannya adlah nilai etika moral di luar itu korupsi sebagai contoh kasus perkara pencurian sandal jepit,Nenek yg mencuri cacao untuk makan dsb.

Tindakkan kebijaksanaan di luar jalur hukum memerlukan kedewasaan para penegak hukum, karena harus ada ketulusan dan hati nurani demi kemanusiaan untuk memanusiakan dan semakin manusiawinya manusia.

ini yang penting bukan sekedar memegang kitab hukum yangbberisi pasal2 aturan membaca pasal dan menyalah nyalahkan, namun bgm hukum ini dapat ditegakkan dipatuhi dg kesadaran tg jawab dan disiplin. Prinsip penegakkan hukum sendiri adl untuk membangun pereadaban yang unsur2nya setidaknya mencakup untuk :
1. Menyelesaikan konflik scr beradab
2. Mencegah agar jangan terjadi konflik yg lbh luas
3. Melindungi korban dan para pencari keadilan
4. Membangun budaya patuh hukum
5.agar ada kepastian
6. Edukasi

Hukum dan keadilan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Menegakkan hukum juga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Penegakkan hukum dituntut tegas namun humanis. Hal tsb dibangun dalam berbagai sistem sehinga proses penengakkan hukum ada bukti atau didukung alat bukti.

Proses pembuktian inilah memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di samping sbgbalat bukti juga dpt meminimalisir sekecil mungkin untuk terjadinya penyimpangan. Maka penegakkan hukum ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi satu kesatuan dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.

Hukum bagai pedang bermata dua tatkala ditangan orang yang keliru maka akan kontra produktif. Dengan demikian para penegak hukum di dalam menegakkan hukum ini wajib mempertanggung jawabkan pekerjaannya secara : moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial.

Hukum sebagai ikon peradaban berfungsi dan ditaati. Masyarakat bangga patuh hukum bukan sebaliknya. Hukum menjadi refleksi budaya bangsa dan refleksi tingkat modernitas yang hidup dan mengangkat harkat dan martabat manusia.

Untuk manusia semakin manusiawi. Dalam negara yang modern dan demokratis maka acuannya antara lain : 1. Terbangunnya supremasi hukum, 2. Hukum danbpenegakkan hukum mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM, 3. Transparan 4. Akuntabel, 5. Berorientasi peningkatan kualitas hidup masyarakat 6. Pengawasan dan pembatasan dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan para penegak hukum. (CDL) Mbrongsongan 190721.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *