oleh

E-TLE, Selain Menyadarkan Juga Menyelamatkan

POSKOTA.CO – Penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bukan sekedar mencari kesalahan. Namun hakekatnya adalah untuk keselamatan dengan menyadarkan bahkan membangun peradaban. Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan maka kondisi aman selamat tertib dan lancar menjadi pilar bagi masyarakat untuk dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang.

Di samping itu lalu lintas merupakan refleksi budaya bangsa. Maka penegakkan hukum dilakukan adalah untuk menyelesaikan konflik secara beradab. Yang prinsipnya adalah dapat untuk :
1. Mencegah terjadinya kemacetan, mencegah terjadinya kecelakaan atau untuk mencegah dan mengatasi masalah masalah lalu lintas lainnya.
2. Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada pengguna jalan lainnya agar tidak terganggu pelanggaran dalam berlalu lintas juga bagi korban lainnya dan para pencari keadilan.
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas
4. Agar ada kepastian
5. Edukasi
Ke lima point di atas dijabarkan dlm suatu pelayanan publik sbg suatu upaya pelayanan keamanan, pelayanan keselamatan, pelayanan hukum, pelayanan administrasi, pelayanan informasi, dan pelayanan kemanusiaan. Etle sbg penegakkan hukum secara elektronik merupakan implementasi model e policing pada fungsi lalu lintas. Etle untuk membangun kesadaran karena dpt :
1. menindak cepat secara bersama sama thd pelanggaran walaupun banyak.
2. meminimalisir berbagai potensi pelanggaran lalu lintas
3. Adanya digital record dan dpt dikembangkan pada sistem TAR ( traffic attitude record ) dan sistem de merit point pd perpanjangan sim maupun perpanjangan lainnya
4. Meminimalisir potensi konflik antara pelanggar dg petugas
5. Meminimalisir potensi2 penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang

6. Dari data pelanggaran dpt dikembangkan dlm berbagai sistem lainnya spt ANPR atau automatic number plate recognation, face recognation bahkan mobile recognation dlm algoritma yg dpt mjd landasan bagi index road safety
7. Membantu pemerintah di dalam mengembangkan sistem ERP ( ellectronic road pricing), ETC ( ellectronic toll collect), e parking, e banking dan berbagai sistem lainnya.
Etle didukung dlam sistem2 it for road safety yg terakomodir dlm road safety policing. Hakekatnya adalah adanya back office, aplication yg berbasis AI dan IoT maupun net working. Sistem yg terintegrasi dg sistem2 pd stake holder lainnya dalam big data system maupun one gate service system. Sejalan dengan hal di atas maka etle merupakan bagian dari pelayanan: keamanan, keselamatan, hukum, admistrasi, informasi dan kemanusiaan. Selain itu juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. (cdl) Jkt 23 maret 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *