oleh

UNJ Raih Status Akreditasi Unggul setelah Lakukan Pembenahan

 POSKOTA.CO-Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berhasil memperoleh status Akreditasi Unggul setelah melakukan reakreditasi perguruan tinggi pada 25-26 Januari 2021 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT No, 45/SK/BAN-PT/Akred/PT/II/2021, UNJ dinyatakan memenuhi syarat peringkat Akreditasi Unggul dengan skor nilai 366. Akreditasi Unggul tersebut berlaku sejak 2 Februari 2021 hingga 2 Februari 2026.

Rektor UNJ Prof. Dr. Komarudin, M.Si menjelaskan reakreditasi UNJ melibatkan 6 orang asesor yang ditugasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Mereka adalah Prof. Suhanan dari UGM sebagai Anchor, Prof. Muslimin Ibrahim dari Universitas Negeri Surabaya, Prof. Indra Maipita dari Universitas Negeri Medan, Prof. Seger Handoyo dari Universitas Airlangga, Johan Andoyo Effendi Noor, Ph.D dari Universitas Brawijaya dan Dr. Indriaty Sudirman dari Universitas Hasanuddin.

Rektor Uiversitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof. Dr. Komarudin, M.Si

“Alhamdulillah, kerja keras seluruh tim terutama kawan-kawan di UNJ membuahkan hasil yang gemilang. Akreditasi Unggul kembali kami raih setelah sejak 2017 akreditasi kami turun,” kata Prof Komarudin dalam keterangan pers, Jum’at (05/02/2021).

Menurut Rektor, dalam akreditasi kali ini, Tim Asesor  menggunakan kriteria baru yang terdiri atas 9 kriteria. Yakni (1) Visi, Misi, Tujuan dan Strategi, (2) Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama, (3) Mahasiswa, (4) Sumber Daya Manusia, (5) Keuangan, Sarana dan Prasarana, (6) Pendidikan, (7) Pengabdian kepada Masyarakat, (8) Penelitian dan (9) Luaran dan Capaian Tridharma Perguruan Tinggi.

Dari 9 kriteria tersebut, UNJ memperoleh skor yang sangat memuaskan, dengan total skor mencapai 366.

Diakui Rektor, peraihan Akreditasi Unggul tersebut tidak terlepas dari dukungan seluruh sivitas akademika UNJ baik dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni serta mitra dan pengguna. Karena itu, ia secara khusus menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam upaya memperoleh akreditasi unggul.

“Ini semua dari kita, oleh kita dan untuk kita sebagai keluarga besar UNJ. Kita patut bangga atas pencapaian UNJ ini,” ujar Rektor.

Menurutnya Akreditasi Unggul yang diraih UNJ saat ini menunjukkan bahwa UNJ merupakan salah satu kampus terbaik di Indonesia yang memiliki berbagai prestasi yang dapat dibanggakan. Baik prestasi yang diraih oleh mahasiswa maupun para dosen.

Prof. Komarudin berharap dengan peraihan Akreditasi Unggul oleh UNJ ini, dapat menjadi motivasi bagi UNJ untuk terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi dan reputasi UNJ. Akreditasi Unggul adalah modal awal bagi UNJ untuk menjadi kampus terbaik di Indonesia dan menuju kampus bereputasi di kawasan Asia.

Hadir dalam jumpa pers tersebut Ketua Senat UNJ Prof Hafid Abbas, para wakil rektor, ketua tim akreditasi, perwakilan tim asesor dan pejabat di lingkungan UNJ.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020, akreditasi perguruan tinggi tidak lagi menggunakan model A, B, dan C. Dalam peraturan tersebut BAN PT telah mengeluarkan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 yang merupakan instrumen terbaru untuk melihat kualifikasi perguruan tinggi dan kualitas program studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 ini lebih memudahkan perguruan tinggi dalam pelaporan status akreditasi perguruan tinggi maupun program studi. Instrumen ini telah didukung oleh teknologi monitoring yang menyeluruh dan pembinaan perguruan tinggi yang lebih baik. Perubahan ini didasari banyaknya perubahan pada tantangan masyarakat, kompetensi baru, dan dunia kerja yang sudah berubah.

Salah satu yang berubah pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 adalah istilah peringkat akreditasi atau peringkat terkareditasi menjadi Unggul, Baik Sekali dan Baik atau Tidak Terkareditasi. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *