oleh

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

POSKOTA.CO–Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin diperiksa penyidik KPK, Rabu (9/6/2021). Politisi Partai Golkar itu telah datang ke Gedung Merah Putih KKP di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan guna memenuhi panggilan KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah datang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. “Hari ini saksi Azis Syamsuddin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Azis Syamsuddin diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2022. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Jumat 7 Mei 2021.

Saat itu, Azis rencananya diperiksa KPK
untuk tersangka Robin, namun Azis tidak bisa memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih ada kegiatan tidak bisa dia tinggalkan.

Sebelumnya KPK juga KPK telah melakukan pencegahan terhadap Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri. Politikus Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju, Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu menyatakan, Azis Syamsuddin menjadi aktor dibalik pertemuan antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial.

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Disebutkan, pada Oktober 2020, Stepanus melakukan pertemuan dengan M Syahrial di rumah dinas Aziz Syamsudin di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu diduga Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial.

Pertemuan itu diduga terkait karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.

Dari pertemuan di rumah Azis, kemudian Robin mengenalkan Maskur Husain kepada M Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Akhirnya Robin dan Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

Syarial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara

bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar,” ungkap Firli.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *