oleh

Tim Subdit 3 Resmob PMJ ‘Akhiratkan’ Pencuri Motor Berpistol

POSKOTA.CO – Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap MJ (20) dan A (26) pelaku pencuri spesialis sepeda motor yang sudah puluhan kali betaksi. MJ dan A ditangkap pada Kamis (5/10/2020), di Jalan Perempatan Solong Tenjo, Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku mempunyai peran masing-masing, yakni MJ sebagai pemetik dan A sebagai joki. Mereka dikenal sadis, tidak segan-segan melukai korban dan kerap beraksi di daerah Tangerang.

Tersangka MJ terpaksa ditembak mati karena berusaha menyerang petugas dengan pistol rakitan.

“Saat dilakukan penangkapan MJ melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata api,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).

Menurut Yusri, modus pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran (sepeda motor yang parkir di halaman dalam keadaan sepi).

“Ketika pelaku sudah menemukan sepeda motor yang akan dijadikan sasaran, selanjutnya satu pelaku turun mendekati sepeda motor dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar TKP,” ujar Yusri.

Dijelaskan, pada 5 November 2020, korban yang memarkir sepeda motor di depan rumahnya dengan kondisi stang dikunci dan pagar rumah juga terkunci. Mengetahui sepeda motor hilang, korban melapor ke petugas polisi.

“Atas laporan korban, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Yusri.

Polisi juga mengamankan empat tersangka lain kelompok berdeda. Para tersangka itu dikenal sebagai sepesialis pencirian sepeda motor, namun mereka beda kelompok.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 golok bergagang warna cokelat, 1 kunci letter T, 2 mata kunci T, 1 senjata api rakitan dan 3 proyektil peluru, 1 unit handphone, serta 2 unit sepeda motor.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *