oleh

Tim Bandit Polsek Tombolo Pao Bekuk Tujuh Pelaku Curanmor di Gowa

POSKOTA.CO – Tim Antibandit Polsek Tombolo Pao, wilayah Polres Gowa, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan berhasil membekuk tujuh pelaku curanmor.

Adapun pelaku curanmor berinisial AB alias Colli (23) warga Tombolo Pao, W alias Udin (18) warga Kabupaten Sinjai, GB (21) warga Tinggimoncong alias Ippang warga Kabupaten Sinjai, AB alias Nego (19) warga Kabupaten Sinjai, AM Als Ajir (16) warga Tombolo Pao dan MF Ala Aan (15) warga Tombolo Pao.

Penangkapan dilakukan dalam waktu yang berbeda dan secara khusus untuk terduga pelaku AB alias Colli ini merupakan otak pelaku dan sebagai kepala komplotan curanmor. Dia diciduk di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pangkep, pada Selasa (23/2/2021) dini hari.

Sebelumnya ada enam terduga pelaku ditangkap kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap otak pelaku. Peran dari masing-masing terduga pelaku masih dalam pendalaman penyidik.

Ketujuh terduga pelaku ini merupakan warga Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa dan warga Kabupaten Sinjai.

Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda diantaranya di wilayah Kabupayen Pangkep, Luwu, Sinjai, Makassar dan Kabuoaten Gowa. Dari hasil penangkapan tersebut diamankan 2 unit sepeda motor roda dua.

Kanit Intelkam Polsek Tombolo Pao Aiptu Yayan Sutarya yang memimpin penangkapan mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para terduga pelaku kami lakukan penangkapan.

Di lokasi berbeda, Kapolsek Tombolo Pao AKP H Jamarang mengatakan, aksi dari ketujuh terduga pelaku telah membuat keresahan di tengah masyarakat akhir-akhir ini,

“Tak tanggung-tanggung tersangka berhasil menggasak kendaraan bermotor di dua tempat dengan waktu yang hampir bersamaan,” kata Kapolsek Tombolo Pao.

“Pada akhir tahun 2020, tersangka beraksi di Desa Mamampang, dan pekan lalu mereka beraksi di Desa Tonasa serta kini barang bukti berupa dua unit sepeda motor telah disita sebagai barang bukti,” tambahnya.

Lanjut AKP Jamarang, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para pelaku digiring ke Polsek Tombolopao dan akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e 4 e KUHP dan Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain, dan kami akan lakukan pengusutan dan pengembangan hingga tuntas,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto SIK saat dikonfirmasi, ia menjelaskan, ini merupakan prestasi yang sangat baik mengingat di daerah ketinggian jarang mengungkap kasus seperti itu.

“Saya ucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tombolo Pao dalam mengungkap dan menangkap tujuh orang terduga pelaku curanmor,” pungkasnya.

Orang nomor satu di Polres Gowa itu menambahkan, kita beri kesempatan kepada unit Reskrim Polsek tTombolo Pao untuk mendalami kasus ini dan hasil pengembangannya akan kita rilis secara resmi. (jumardi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *