oleh

Tanpa SNI, Pabrik Karet Perapat Tabung Gas Digerebek Polda Jabar

POSKOTA.CO – Pabrik rubberseal (karet perapat) yang sudah beroperasi 6 tahun digerebek Ditreskrimum Polda Jabar. Bos pabrik AP,50, Kamis (25/2) masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Bos pabrik masih menjalani pemeriksaan. Dugaan pabrik ini memproduksi karet perapat tidak ber-SNI,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, ke wartawan.

Ia mengungkapkan, pabrik karet perapat (rubberseal) tabung LPG yang berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Cibiuk, Kabupaten Garut duduga memproduksi rubberseal tidak sesuai SNI. Karenanya, polisi melakukan penggerebekan lantaran cukup berbahaya.

“Kalau karet perapat tidak ber-SNI rentan terjadi kebocoran dan meledak,” tandasnya.

Dalam kurun waktu enam tahun AP memproduksi barang dengan mempekerjakan 6 karyawan. Hasil produksinya dipasarkan di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dari hasil olah TKP karet perapat yang diproduksi tidak dibubuhi tanda SNI serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan ditetapkan Badan Standarisasi Nasional.

“Tersangka setiap hari memproduksi rubberseal 45 ribu, atau dua juta setiap bulannya. Barang tersebut dijual Rp30/pcs, dengan omzet Rp60 juta perbulannya.”

Bos AP lanjut Kabid Humas, dijerat UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara.” (dono/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *