oleh

Surat Keterangan Djoko Tjandra Karangan Brigjen Pol Prasetijo Utomo

POSKOTA.CO – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, informasi Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri, itu tidak benar. Pekerjaan yang tertera di surat itu merupakan karangan dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

“Membuat keadaan palsu bahwa seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada. Itu bohong, palsu Djoko Tjandra konsultan Bareskrim,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Menurut dia, Brigjen Pol Prasetijo telah menyalahi kewenangannya. Untuk itu, proses pidana telah menanti untuk diterapkan.
“Yang jelas yang bersangkutan kan kalau sesuai rencana, memang yang pertama kenakan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi. Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini. Buat surat palsu. Tidak ada Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan,” jelas dia.

Awi mengatakan, penyidik masih menunggu proses penyembuhan Brigjen Pol Prasetijo yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Jika sudah sehat, baru lah penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra.

“Yang jadi masalah, yang bersangkutan masih di rumah sakit. Ya kalau namanya sakit kita tidak bisa (proses pemeriksaan), kita menghormati, kalau dia nanti sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP lagi. Belum, belum bisa ditindaklanjuti,” Awi menandaskan.

Berstatus buron, namun Djoko Tjandra mondar-mandir di Tanah Air, bahkan ke luar negeri. Dia bebas berkeliaran, salah satunya diduga karena mengantongi surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetyo Utomo yang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal penerbitan surat jalan untuk buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Namun, dia mengatakan, surat itu dibuat atas inisiatif Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Rabu 15 Juli 2020 sore, Brigjen Prasetyo Utomo dinilai bersalah dan dicopot dari jabatannya setelah melalui serangkaian pemeriksaan dari Divisi Propam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *