oleh

SINDIKAT NARKOBA AREA JAKARTA DIGULUNG POLDA METRO

POSKOTA.CO – Polda Metro Jaya Ditres Narkoba kembali membekuk sindikat peredaran narkotika dan obat terlarang atau narkoba. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 10 kg narkoba jenis shabu dan ekstasi jenis pil sebanyak 1.105 butir.

Dalam keterangan pers yang digelar hari ini, Jumat (1/3/2019) di Polda Metro Jaya, Kepala Unit (Kanit) II sub II Kompol Dr. Ahrie Sonta menerangkan bahwa penangkapan dilakukan pada beberapa titik lokasi.

“Kondisi penangkapan menunjukkan bahwa para tersangka yang berhasil ditangkap merupakan sindikat yang telah memiliki jaringan peredaran tersendiri di Jakarta,” jelasnya di Jakarta pada Jumat (1/3/2019).

Dalam keterangan resminya, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa para pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 5 orang, SAMUEL (46 butir ekstasi), MAJI SUHERMAN (3 kg shabu), RAHADIAN HASBUR dan FIRMANSYAH (7 Kg shabu dan ekstasi 1.059 butir), dan YUSUF RUMAWOUW (2 kg shabu).

Kronologis penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di kampung Janis Tambora Jakarta Barat. Menanggapi laporan tersebut, satu tim Unit II Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya dibawah Pimpinan Kasubdit II Psikotropika AKBP Dony Alexander dan Kanit II sub II Kompol Dr. Ahrie Sonta bersama anggota melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan berhasil ditangkap tersangka SAMUEL dengan barang bukti 46 butir ekstasi, di kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 21 Februari 2019 sekitar pukul 11.00 Wib.,” terang Ahrie Sonta.

Selanjutnya, kata Ahrie, dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 13.30 WIB berhasil ditangkap tersangka MAJI di Jl. Sudiro RT 13 RW 03, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti 3 kg shabu.

“Dari hasil interograsi terhadap tersangka MAJI, masih terdapat barang bukti berupa shabu dan ekstasi yang disimpan di rumah kontrakan, kemudian tersangka di bawa ke rumah kontrakan, beralamat Jl. Sudiro NO.23 RT 13 RW 03, Kel.Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat dan benar ditemukan barang bukti shabu seberat total 7 kg dan ekstasi 1.059 butir,” jelasnya.

Pada waktu penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, terdapat dua orang laki-laki bernama RAHADIAN HASBUR alias ARAB dan FIRMANSYAH.

“Berdasarkan keterangan tersangka MAJI, barang bukti 2 Kg shabu akan diserahkan kepada YUSUF. Selanjutnya, dilakukan control delivery dan berhasil ditangkap penerima shabu tersebut bernama YUSUF RUMAWOUW di depan Giant, di jln Benyamin Sueb, Kemayoran. Jakarta Pusat,” papar Ahrie.

Kasubdit II Psikotropika AKBP Dony Alexander menegaskan bahwa tersangka dapat dikenakan hukuman mengacu pada Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Juncto Permenkes No. 50 tahun 2018. []

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *