oleh

Simpan Sabu Dalam Tangki Bensin, Dua Pengedar Dicokok Polisi

POSKOTA.CO – Berbagai cara yang ditempuh para pengedar narkoba dalam memuluskan aksinya agar tidak terendus petugas kepolisian untuk mengedarkan barang haram narkoba

Seperti halnya yang berhasil diamankan oleh personel Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang pengedar barang terlarang berupa narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Raya Citayam dekat Stasiun Citayam Bogor, Jawa Barat, dan di sebuah hotel di kawasan Jalan Margonda Raya Depok, Jawa Barat pada Selasa (9/2/2021)lalu.

Uniknya, dari penangkapan tersebut pelaku memodifikasinya kendaraan jenis mobil sedan Camry diubah tangki bahan bakarnya menjadi dua bagian, yaitu tangki bahan bakar dan tangki untuk menyimpan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang di antaranya seorang wanita berinisial YA (50) dan seorang pria ZN (44) berikut 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4 kilogram, 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, 4 unit ponsel, 1 unit motor Honda Vario, 1 unit mobil Toyota Camry warna hitam, 1 buah cangklong dan 3 lembar ATM.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menerangkan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pengedar barang terlarang tersebut di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Raya Citayam Bogor, Jawa Barat, kemudian TKP kedua di sebuah hotel di kawasan Jalan Margonda Raya Depok, Jawa Barat.

“Kedua pelaku berhasil diamankan di antaranya salah satunya seorang perempuan yakni YA (50) dan seorang pria ZN (44),” ujar Kombes Pol Ady Wibowo saat live streaming melalui akun Instagram @polres_jakbar, Selasa (16/2/2021).

Ady Wibowo menjelaskan, kejadian penangkapan tersebut bermula pada 9 Februari 2021 mendapatkan adanya informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar.

Menanggapi adanya informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Narkotika di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Meltha Mubarak SH, SIK dan Iptu Marganda SH melakukan penyelidikan. Setelah diyakini informasi tersebut benar, kemudian tim memutuskan untuk melakukan penyamaran.

Selanjutnya tim yang telah melakukan penyamaran mengontak tersangka, dan disepakati untuk membeli narkotika sebanyak 3 kilogram, kemudian disepakati untuk bertransaksi di TKP.

Selanjutnya setelah tempat dan waktu disepakati, kemudian tim bergerak dengan menggunakan agen sebagai pembeli. Setelah sampai di lokasi, lalu tim bertemu dengan seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama, yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam serta membawa kardus kotak minuman Teh Ale Ale.

Setelah melihat gerak-gerik mencurigakan, kemudian tim melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan. Di dalam tas tersangka ditemukan tiga bungkus besar kristal berwarna putih, dan diakui tersangka bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, tim mengamankan tersangka YA, dari hasil interograsi diketahui bahwa tersangka YA sudah menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak dua bulan yang lalu, juga diakui bahwa terakhir tersangka menerima kiriman sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NH (DPO) melalui perantara seorang perempuan yang berinisila YAL (DPO), di mana cara NH (DPO) mengirimkan sabu dengan cara sabu sebanyak 10 bungkus plastik besar dimasukkan dalam tangki bensin mobil Toyota Camry.

“Sebelumnya, tangki bensin mobil Toyota Camry tersebut dimodifikasi dengan cara tangki bensin dibelah menjadi dua, bagian yang satunya dijadikan satu bagian kompartemen untuk menaruh sabu,” ujarnya

Dari hasil interograsi pula diketahui bahwa tersangka YA pada 6 Februari 2021 baru mendapat kiriman sebanyak 10 bungkus plastik besar, di mana 10 bungkus tersebut telah didistribusikan sebanyak enam kantong plastik besar, dan tersisa empat kantong plastik besar. Sedangkan tiga kantong lainnya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren melalui sistem penyamaran. Sementara satu kantong masih disimpan di rumahnya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan didapat satu kantong besar berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian bawah dalam pot bunga.

“Dari hasil interogasi, diketahui selama bisnis tersebut tersangka YA dibantu oleh tersangka lainnya yang berinisial ZN. Tersangka ZN berperan membantu mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kompartemen tangki bensin mobil,” jelasnya

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menjelaskan, diketahui salah satu pelakunya merupakan seorang residivis.

“Residivis dalam kasus yang sama, dan pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Pelaku sudah menjalani hukuman selama lima tahun penjara,” ujarnya.

“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling sedikit enam tahun penjara dan seberat- beratnya hukuman mati,” tutup Kompol Agung, dalam siaran pers Humas Polres Metro Jakarta Barat. (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *