oleh

Sebobrok Inikah Polriku

POSKOTA.CO – Kalau benar Djoko Tjandra memiliki ‘surat sakti’ dari Bareskrim Polri hingga memuluskan dirinya lolos dari semua pemeriksaan dengan nomor surat Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Sebobrok inikah Polriku ?

Pertanyaan ini tentu muncul dibenak lapisan masyarakat, masalahnya nama djoko Tjandra mencadi buronan utama atau kelas kakap. Artinya penjahat berdasi buronan Kejaksaan Agung ini pantas diburu sampai berlutut, tapi justru dibantu kabur. Sebelumnya Neta Pane ketua IPW mengungkapkan adanya oknum jendral yang ngambil upeti bandar judi online.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit kepada wartawan, Rabu (15/7/2020) menegaskan, info terkait surat jalan tersebut agar di dalami Div Propam Polri dan bentuk tim gabungan, untuk usut tuntas siapapun yang terlibat,dan kalau memang terbukti, saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat

Sigit menyebut, jika surat tersebut benar dikeluarkan oleh oknum di Bareskrim, maka tindakan itu dapat merusak nama baik institusi Polri. Ia juga memperingatkan kepada anggota Polri lainnya agar tidak sembarangan menyalahgunakan wewenangnya.

Djoko Tjandra

Ind Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.

Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tsb Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), sebelumnya mendapatkan informasi terkait dugaan jalur yang digunakan Djoko Tjandra untuk keluar dari Indonesia. Djoko Tjandra diduga menggunakan pesawat terbang domestik dari Jakarta menuju Pontianak.

Seperti yang diektahui, MA telah memvonis Djoko Tjandra dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta pada 2009. Vonis itu sebagaimana putusan PK yang diajukan Kejaksaan. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan uang Djoko di Bank Bali sebanyak Rp 546 miliar dirampas untuk negara. (oko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *