oleh

Satu Pelaku Penganiaya WN Pakistan Ditangkap Satreskrim Polres Jakbar

POSKOTA.CO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap seseorang pria berinisial BIT (33) diduga sebagai pelaku penganiaya warga negara Pakistan.

Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Imran (28) itu gegara pelaku tersinggung dengan suara klakson kendaraan warga asing tersebut. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial DT.

“Penganiayaan itu terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (31/10/2020).

Saat itu, korban berpapasan dengan pengendara lain lalu dia membunyikan klakson kendaraannya. Kedua pelaku merasa tersinggung sehingga terjadi keributan yang berujung penganiayaan. “Satu pelaku lainnya masih kami buru,” ujar Teuku Arsya.

Korban bernama Muhammad Imran (28) dianiaya oleh dua pelaku di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa ini berawal saat kendaraan milik korban dengan pelaku berpapasan, kemudian korban membunyikan klakson.

Menurut Kompol Teuku Arsya, pelaku tersinggung mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban. Pelaku yang berboncengan turun dari kendaraannya lalu menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut.

“Korban dipukul dan diserang dengan senjata tajam sehingga mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka di kepala. Korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata Arsya.

Di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar, tim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.

Pada 27 Oktober 2020, polisi menangkap BIT (33) yang bersembunyi di rumah keluarganya masih kawasan Jakarta Barat. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM dan dua jam tangan.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *