oleh

Saksi Meringankan Tak Hadir, Hakim Beri Kesempatan Terdakwa Fikri Salim Sekali Lagi

POSKOTA.CO – Sidang perkara mark up harga tanah dengan terdakwa Fikri Salim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Rencananya sidang dipimpin Majelis Hakim Tuty Haryati semestinya menghadirkan saksi meringankan atau ‘a de charge’.

Saksi ini diajukan terdakwa untuk meringankan dirinya. Namun kuasa hukum terdakwa Rizola Putri tidak bisa menghadirkan saksi ‘a de charge’ bernama Asmunir di persidangan.

Ada kesalahpahaman kuasa hukum terdakwa dengan hakim. Kuasa hukum mengira saksi dipanggil oleh pengadilan.

“Jika sidang perdata, saksi ini pengadilan yang panggil. Ini sidang pidana, harusnya pihak terdakwa yang menghadirkannya,” karta hakim.

Sementara jaksa mengatakan, saksinya sudah cukup sehingga ini kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan. Hakim akhirnya memberikan kesempatan satu kali lagi bagi kuasa hukum untuk bisa menghadirkan saksi yang meringankan.

Seperti diketahui, Fiksi Salim alias Kiki disidangkan dengan nomor perkara 760/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Pst. Dia didakwa melanggar kesatu primer Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini atas laporan Prof Dr Lucky Aziza, pemilik PT Jakarta Media, yang mengadukan Fikri melakukan mark up harga tanah serta memasukan data dalam akta autentik, pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan.

Kasusnya berawal pada tahun 2018, Prof Dr Lucky hendak membeli tanah untuk memperluasan jaringan rumah sakitnya di daerah Cisarua, Bogor. Kebetulan, di daerah tersebut ada yang hendak menjual tanah, yakni Leonova Marlius sesuai Sertipikat Hak Milik No 525/Cisarua sepakat Rp1.100.000 per meter sehingga harga keseluruhan sebesar Rp792.000.000.

Penawaran dilakukan oleh Fikri Salim dan dinotariskan oleh Arfiana Purbohadi SH. Nah, pengikatan jual beli tanah yang sudah ditandatangani pihak tapi belum ada nomornya tersebut, diubah oleh Junaidi (sudah divonis empat tahun) atas perintah Fikri Salim. Data baru diketik oleh Junaidi.

Perubahannya, tanah yang tadinya seharga Rp1,1 meter persegi diubah menjadi Rp2 juta. Junaidi sendiri yang mengetik data tersebut. Harga total tanah itu menjadi Rp1.440.000.000.

Pengikatan jual beli yang Rp2 juta itulah kemudian diserahkan kepada bagian Adminsterasi Keuangan Syamsudin dan mencairkannya melalui tiga cek Bank BNI atas nama Lucky Aziza.

Cek yang dikeluarkan Prof Lucky adalah Cek BNI yang tandatanganinya di Jalan Sutan Syahrir No 6 RT 010/02 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, dengan masing-masing cek ditulis nama penjual Leonova Marlius.

Cek BNI Nomor CE 424659 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp500.000.000, tertanggal 13 September 2018. Kemudian, cek BNI Nomor CG 110122 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp 440.000.000 tertanggal 12 Desember 2018, serta cek BNI Nomor CG 313738 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp500.000.000 tertanggal 6 Maret 2019.

Kasus ini terungkap setelah Prof Lucky melunasi pembayaran, lalu tanah Sertifikat Hak Milik No 525/Cisarua atas nama Lionova Marlius tersebut, kemudian dibuatkan Akta Jual Beli No 444/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat berhadapan dengan PPAT Arfina Purbohadi SH, tetapi sampai dengan saat ini Prof Lucky (PT Jakarta Medika) belum menerima sertifikat atas nama Prof Lucky dan salinan akta jual belinya, walaupun sudah lunas sejak Maret 2019. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *