oleh

Romi Diganjar Dua Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta Subsider Tiga Bulan Kurungan

POSKOTA.CO – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi diganjar dua tahun penjara diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Romi terbukti melakukan korupsi dalam perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020).

Romi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis terhadap Romi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Romi divonis bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *