oleh

Road Safety Policing: Peta dan Pemetaan sebagai Algoritma Lalu Lintas untuk Mencapai Tujuan Road Safety


Oleh: Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana MSi

TATKALA membaca berita tentang kecelakaan lalu lintas seringkali kita meremehkan atau menganggap hal wajar. Tatkala terjadi kecelakaan dengan korban besar pun kesibukan sebatas laporan.

Pengkajian dan penelitian pada kecelakaan menonjol pun jarang dijadikan acuan. Keselamatan menjadi roh dari lalu lintas yg mengapresiasi atas manusia sbg aset utama suatu bangsa agar tidk mjd korban sia sia di jalan raya.

Fokus tulisan ini ingin menunjukkan bahwa pemetaan (wilayah dan masalah lalu lintas) merupakan dasar membangun algoritma lalu lintas yang dapat peroleh dari sistem data dan operasionalisasi pencapaian tujuan road safety.
Tujuan road safety adalah untuk:
1. Mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
2. Meningkatkan kualitas keselamatan, dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas.
4. Adanya pelayanan prima di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Peta dan pemetaan secara manual maupun digital merupakan core dari road safety policing. Dengan demikian peta dan pemetaan merupakan hal yang sangat penting dipahami dan dilakukan untuk membangun algoritma lalu lintas sehingga mampu me-manage kebutuhan, kapasitas, prioritas, kecepatan maupun emergensi.

Hal-hal mendasar yang diperlukan untuk membangun algoritma lalu lintas adalah dengan memetakan:
1. Wilayah dan jalur-jalur:
a. Kawasan wisata.
b. Kawasan perbatasan.
c. Kawasan ASDP (angkutan sungai danau dan penyeberangan).
d. Sitem transportasi angkutan umum (bus [terminal], kereta api [stasiun], kapal [pelabuhan], dan pesawat [bandara]).
d. Perlintasan sebidang dengan kereta api.
e. Perlintasan sebidang yang memerlukan under pas atau fly over.
f. Jalur-jalur yang memerlukan rekayasa jalan karena secara geografis tidak lagi mampu menampung kapasitas kendaraan bermotor untuk berlalu lintas.
g. Jalur-jalur tol.
h. Jalur-jalur arteri.
i. Area publik.
j. Daerah-daerah rawan bencana.
k. Jalur-jalur alternatif.
l. Jalur-jalur protokol.
m. Jalur jalur evakuasi.
n. Jalur-jalur objek vital.
o. Jalur-jalur pusat pemerintahan.
p. Jalur-jalur pusat bisnis dan perekonomian.
q. Jalur-jalur pemukiman masyarakat, dan sebagainya disesuaikan dengan situasi dan kondisi atau karakteristik dan kerawanan daerah (kakerda) masing-masing.

2. Dibuat bagian khusus yang difokuskan untuk black spot dan trouble spot dijabarkan apa yang menjadi faktor penyebabnya.

3. Model sistem pengamanan (sispam) kota bagi polantas khususnya daerah-daerah rawan masalah politik, konflik sosial dengan massa besar maupun yang rawan bencana atau rawan kerusakan infrastruktur.

4. Pemetaan kajian-kajian atas:
a. Kecelakaan menonjol.
b. Kajian jalur-jalur yang mengalami kerusakan.
c. Kajian-kajian operasi ketupat, lilin maupun operasi-operasi kepolisian lainnya.
d. Kajian-kajian lokasi atau kawasan yang akan dibangun jalan tol atau infrastruktur baru
e. Kajian-kajian LRT dan MRT.
f. Kajian ibu kota negara.
g. Kajian provinsi baru, kota atau kabupaten baru.
h. Kajian atas jalur bantuan asing.
i. Kajian atas belt road inisiative secara nasional maupun internasional.
k. Kajian tentang manajemen prioritas: 1) Contra flow, 2) One way, 3) Pengalihan arus, 4) ERP, 5) ganjil-genap, 6) Acara-acara protokoler kenegaraan, dan sebagainya.
l. Kajian-kajian penempatan induk-induk PJR dan e-TLE di jalan tol maupun arteri.
m. Kajian-kajian quick response time.

5. Pemetaan pengoperasionalan kendaraan bermotor
berbasis data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) dapat dibuat algoritma atau pola-pola operasionalisasi kendaraan bermotor sehingga analisis dampak kecelakaan lalu lintas dapat diprediksi, diantisipasi, dan ditemukan solusinya. Hasil pemetaan pengoperasionalan kendaraan bermotor ini dapat diwujudkan dalam bentuk infografis, info statistik dan info virtual melalui berbagai sistem inputing data yang ada melalui sistem ANPR (automatic number plates recognation), yang didukung dengan sistem RFID, QR maupun OBU.

6. Pemetaan pengemudi kendaraan bermotor
dapat diambil dari SIM yang dikaitkan dengan sistem penegakan hukum tilang maupun penyidikan kecelakaan lalu lintas yang diprogramkan pada sitem TAR (traffic attitude record).

Pemetaan secara manual dan digital merupakan bagian upaya membangun big data yang dapat dikembangkan sesuai dengan situasi karakteristik daerah masing-masing maupun kebutuhan road safety di masing-masing wilayah.

Pemanfaatan atas pemetaan tersebut adalah untuk mendukung sistem K3I (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi). Yang mampu memonitor secara ontime, realtime, anytime daerah-daerah yang rawan terjadinya gangguan keamanan, rawan kecelakaan, rawan kemacetan, dan berbagai hal yang kontra produktif.

Sistem data dalam pemetaan merupakan bagian penting bagi terbangunnya algoritma lalu lintas sehingga sistem manajemen lalu lintas dengan pelayanan prima kepada publik khususnya pada hal-hal yg bersifat emergensi atau darurat. (Penulis adalah Dirkamsel Korlantas Polri)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *