oleh

Praktisi Hukum Minta Pelaku Penganiayaan Romauli Segera Ditangkap 

POSKOTA.CO-Romauli Situmorang binti Kristina Sirait Penduduk Jalan Flamboyan Utara V No 868 RT 007 /002 Kelurahan Pendurungan Kec. Pendurungan Kota Semarang, sekarang tinggal di Perum Bukit Beringin Elok IX/569RT 003 /RW 014 Kel Wonosari Kec. Ngalian Kota Semarang Jawa Tengah menunggu kepastian Hukum atas penganiayaan dirinya yang mana hampir 7 bulan tak tahu rimbanya.

“Sampai saat ini pelaku penganiyaan yang diduga adik istri Crisjon yang berinitial Remi belum juga ditangkap pihak yang berwajib. Diduga ada pembiaran dari pihak kepolisian kepada pelaku,” kata keluarga Roma, SU. Barimbing kepada awak media di Medan.

Menurut Barimbing, peristiwa penganiyaan tertuang pada laporan Polisi Nomor :LP /B/297/VIII/2020 Tertanggal 14 Agustus 2020 lalu, pada tgl14/8 .2020 terjadi penganiayaan terhadap Roma sekitar jam 08.30 di jalan Taman Flamboyan Utara V RT 007 /RW 002 Pendurungun Kec. Pendurungun Kota Semarang dengan tuduhan Psl 351 KUHP jo Psl 352  dengan pelaku dapat diganjar Hukuman 2 Tahun lebih.

Keluarga meminta kepada Kapolsek atau Poltabes Semarang dan Polda Jawa Tengah agar menangkap pelaku penganiayaan terhadap diri Roma. Sebab kasus penganiyaan ini terjadi hampir 7 bulan. Padahal pada 11/1 lalu tersangka akan dipanggil, ternyata  sampai saat ini belum juga dijebloskan ke penjara.

Praktisi Hukum Andar Situmorang SH mengatakan,  kasus ini agar segera dituntaskan dan masalah pasalnya tak bisa diganti. Kasus ini menurut dia sudah cukup karena saksi telah lengkap dan visum nya juga telah lengkap sesuai hukum yang berkaku di Indonesia.

“Berarti pelaku bisa dijebloskan ke penjara,” ujarnya.

Pihak Polsek Pendurungan Kota Semarang ketika dikonfirmasi melalui Iptu Muliyadi SH melalui Hpnya menyatakan menunggu pihak kejaksaan P18 dan P19 ujarnya. (cw/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *