oleh

Polsek Kalideres Ringkus Dua Penodong Pelajar dan Seorang Penadah

POSKOTA.CO – Petugas Polsek Kalideres sebelumnya menangkap dua pelaku penodongan yang mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korbannya yang masih pelajar pada Selasa (6/10/2020).

Kedua pelaku Hr dan Rh ditangkap secara terpisah, dan salah satu pelaku berinisial Rh terpaksa ditembak kakinya, lantaran berusaha melawan petugas.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap penadah barang hasil kejahatan tersebut yang berinisial AN (31).

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet saat live streaming melalui akun Instagram @humaspolsekkalideres menjelaskan, kejadian bermula saat dua pelajar melaporkan atas dirinya yang menjadi korban perampasan di dalam mobil Carry di Jalan Kamal Raya, Kalideres, Jakarta Barat.

Berbekal atas laporan tersebut pihaknya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro Winardi dan Iptu Nasib Sitorus kemudian melakuan penyelidikan di sekitar TKP guna mendapatkan alat bukti ataupun keterangan saksi.

“Dari keterangan korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol H slamet saat live streaming, Senin (12/10/2020), seperti dikutip dari siaran pers Humas Polres Metro Jakbar.

Satu orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial HR kami tangkap di kediamannya di Jalan Toram Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang berinisial RH di sebuah warnet di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Slamet menambahkan, ketika akan ditangkap, tersangka RH berusaha melawan petugas dengan mengeluarkan sebilah pisau.

“Tersangka RH kita berikan tindakan tegas dan terukur karena ketika hendak ditangkap berusaha melawan petugas,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan para pelaku didapati modus kejahatan para pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura mobilnya mogok lalu meminta bantuan terhadap korban.

Dijelaskan Slamet, dari keterangan para tersangka, ponsel hasil rampasan dijual kepada AN di daerah Cengkareng Jakarta Barat dengan harga Rp1,1 juta. Berdasarkan keterangan itulah kemudian anggota menangkap AN.

“Kita tangkap AN diduga sebagai penadah. Dari tangan AN ditemukan 1 unit ponsel,” jelas Slamet.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah kardus ponsel, 1 bilah pisau dan 1 unit mobil. (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *