POSKOTA.CO – Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan HS sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading forex. Nilai kerugian yang diderita korban mencapai Rp15,5 miliar.
Tersangka HS menggaet para korban dengan strategi promosi dan menawarkan keuntungan profit 4-6 persen dan ditambah bonus barang-barang mewah.
“Tetsangka HS manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (8/6/2021).
Menurut Kombes Ady, meski perusahaan trading forex Lucky Star Group terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkumham), namun dalam prakteknya diduga ada oknum yang melakukan penipuan.
“Tersangka menampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali,” ujarnya.
Kepad para korbannya, tersangka HS bilang perusahaannya berada di Belgia. “Itu tidak benar, Lucky Star terdaftar di Indonesia,” ungkap Kombes Ady.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana-dana yang diambil dari masyarakat sebagai modus penipuan investasi forex tidak masuk ke rekening perusahaan, akan tetapi masuk ke rekening atas nama pribadi tersangka.
“Hasil penggeledahan rumah tersangka, kita baru bisa mengidentifikasi 53 orang. Di mana dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan Rp15,6 miliar,” tutur Kombes Ady.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka HS, yakni laptop, handphone, hard disk, buku tabungan dengan tiga nomor rekening berbeda dan dokumen data peserta investasi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan degan pidana penjara maksimal empat tahun. (omi)
Komentar