POSKOTA.CO – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba yang berada di Sumatera Utara. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 144,5 ton.
“Kita akan rilis pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang telah diungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakbar. Ada sekitar 144,5 ton ganja yang berhasil disita oleh Polres Metro Jakbar,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (9/3/2021).
Jumlah tersebut terdiri dari 500 kg ganja siap edar yang sudah dikemas dengan berat masing-masing 1 kg. Kemudian, 144 ton ganja selanjutnya berhasil diamankan dari ladang ganja seluas 112 hektare.
Kapolda Metro Jaya ini menyampaikan, kasus ini merupakan pengembangan dari bandar narkoba yang sudah divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat.
“Kasus ini berawal dari penangkapan pengedar ganja atas nama saudara Andri Hidayat pada sekitar bulan Juli tahun 2020 dan terhadap tersangka sudah dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis 15 tahun penjara,” ucap Fadil.
Kemudian, dari Polres Metro Jakarta Barat tidak berhenti di situ saja. Kepolisian terus melakukan pengembangan sehingga pada akhirnya berhasil mengamankan sembilan orang tersangka.
“Secara berturut-turut mulai Juli 2020 hingga Februari 2021 tim Satresnarkoba Polres Metro Jakbar berhasil mengamankan sembilan orang tersangka,” lanjut Fadil.
Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat juga melanjutkan dengan membongkar ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Sampai di lokasi ladang ganja, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakbar langsung mencari info, sehingga secara berturut-turut mulai Juli 2020 sampai Februari 2021 berhasil mengamankan sembilan orang tersangka, dan secara berjenjang mulai dari pengedar di lapangan, bandar, kurir yang membawa dari Pulau Sumatera, sopir dan kemudian ladang ganja,” paparnya.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa 520 kilogram ganja, 12 hektare ladang ganja dengan perkiraan menghasilkan 144,5 ton ganja, 17 batang tanaman ganja dari ladang dan 12 kg ganja kering campur biji ganja dari ladang.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakbar menangkap kurir ganja dalam drum di Depok. Dari situ, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap bandar di Sumatera Utara dan membongkar ladang ganja milik tersangka.
Kasus narkoba ini tidak berhenti di sini saja, polisi masih terus memburu bandar yang mengendalikan peredaran narkoba ini. (ftr)
Komentar