POSKOTA.CO – Polisi menangkap 10 pelaku perusakan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kerusuhan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka diringkus di beberapa lokasi pascakasus perusakan imbas dari aksi demo penolakan UU Cipta Kerja.
Polri berhasil mengungkap para pelaku setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. “Setelah dilakukan pengusutan, tanggal 11 Oktober Polri menangkap 10 orang diduga pelaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (12/10/2020).
Dari 10 tersangka, delapan tersangka diketahui masih di bawah umur. “Delapan pelaku masih di bawah umur,” ujarnya.
Selain mengamankan 10 pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti, batu, kayu, pecahan botol, handphone dan lain-lain. Sesuai keterangan saksi dan bukti para pelaku melakukan perusakan di kantor ESDM dalam akai demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Para pelaku diketahui merusak kaca-kaca hingga pagar di Kantor ESDM. Massa masuk kantor tidak lewat jalan, tapi masuk ke kantor dan merusak macam-macam apa yang ada di depannya.
Untuk menangkap para pelaku, polisi melakukan penyelidikan selama tiga hari. Para pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Handik Zusen, AKP Rulian Syauri dan AKP Ressa F Marasabessy.
Para pelaku diciduk di lokasi berbeda-beda pada Minggu (11/10/2020). Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. (omi)
Komentar