POSKOTA.CO – Pemeriksaan polisi terhadap sejumlah artis sehubungan kasus penipuan bermodus investasi bodong, mendapat sorotan tajam dari pengacara. Para artis diperiksa lalu diminta mengembalikan uang yang berasal dari tersangka merupakan tindakan yang salah kaprah.
Ketua LQ Indonesia Lawfirm, advokat Alvin Lim selaku kuasa hukum dari 242 orang korban DNA Pro tidak sependapat dan menilai langkah menarget artis sebagai langkah salah kaprah. “Dalam penegakan hukum, aparat tidak boleh memakai kaca mata kuda, harus menilai dengan hati nurani dan azas keadilan. Apalagi dalam pidana itu, yang bisa dijerat adalah yang memiliki itikat buruk, adapun kelalaian bukan pidana,” kata Alvin di Jakarta, Senin (25/4).
Jadi langkah Mabes Polri yang berfokus memanggil para artis, tidaklah tepat. “Seharusnya penyidik fokus mencari, menangkap gembong di balik penipuan robot trading. Mereka yang ditahan saat ini hanyalah boneka sebagai pemain MLM atau marketing. Sedangkan dalangnya selaku penyandang dana dan otak intelektual yang menyiapkan infrastruktur untuk menipu masyarakat, masih bebas berkeliaran,” papar Alvin.
Menurutnya jangan ada pengalihan isu bahwa Polri seolah-olah bekerja keras dengan memeriksa artis sehingga media meliput para artis. Padahal masa penahanan hanya 4 bulan hingga P21. Sejumlah artis yang diperiksa antara lain Ivan Gunawan, Rossa, Risky Bilar, Yosi Project, Sammy Simorangkir, Choky Sihotang, Nowela, Yuni Shara, dan lainnya.
Alvin memprediksi ketika perkara sudah limpah ke Kejaksaan, maka penyidikan Polri akan berhenti dan nilai sitaan hanya dalam puluhan miliar rupiah dari total kerugian belasan triliun rupiah. “Polri harusnya tangkap gembongnya, telusuri aset dan sita,” ucapnya. Alvin mengatakan para artis menjual jasa manggung dan keahlian mereka, bukan niat mereka menipu para korban. “Disinilah saya memberikan kritik keras, hukum masih perlu dipertajam,” sambungnya. (eli/fs)
Komentar