oleh

Polda Panggil Ketua DPRD Riau Yulisman dan Wakilnya Terkait Dugaan Penggunaan SPJ Fiktif

RIAU-Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah meminta keterangan dari Ketua DPRD Riau Yulisman dan Wakil Ketua Agung Nugroho  terkait dugaan korupsi penggunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

Setelah memanggil Yuliasman dan Agung Nugroho  untuk menjalani pemeriksaan, rencana berikutnya penyidik akan  melakukan pemanggilan ke beberapa saksi. Meski dari mereka akan berstatus calon serta ikut sebagai kontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes (Pol) Nasriadi, melalui keterangannya mengatakan, bahwa penyidik telah memanggil mereka berdua (Yulisman dan Agung Nugroho) serta sudah dimintai keterangannya, Senin (26/8) dan Selasa (27/8) kemarin.

“Pemanggilan baik Wakil Ketua maupun Ketua DPRD Riau, karena terdapat petunjuk atau berdasarkan keterangan saksi saudara Muflihun yang mengaku adanya aliran dana ke beberapa pimpinan dewan,” ujar Direskrimsus Polda Riau dalam keterangan di kantornya, Rabu (28/8/2024).

Ditambahkan Nasriadi bahwa hingga saat ini, ada 50 orang saksi dalam perkara atau kasus dugaan SPPD fiktif ini sudah diperiksa. Sedangkan mereka saksi yang telah diminta keterangannya itu diantaranya dari PPTK berjumlah 12 orang dan PPAKK ada 5 orang.

Di sisi lain ada pula dari Kasubag Verifikasi 1 orang, 20 orang pelaksana perjalan dinas, PA 1 orang (Muflihun). Kemudian juga dari pihak KPA 3 orang, pihak Benlur 1 orang, THL sebanyak 5 orang serta Ketua DPRD/Wakil Ketus DPRD 2 orang.

Lebih lanjut Nasriadi menjelaskan pihaknya untuk sementara menyimpulkan bahwa keterangan awal PPTK dan pemeriksaan dan pemilihan oleh penyidik, khusus untuk jumlah SPJ total keseluruhannya terdapat 21.632 SPJ.

Sedangkan berdasarkan hasil dari pendalaman yang dilakukan, jumlah SPJ real sebanyak 7.538. Kemudian ditemukan jumlah kegiatan yang real, namun tidak ada SPJ totalnya 344 SPJ. “Tentunya untuk 344 SPJ itu, terindikasi kemungkinan akan dihitung fiktif oleh auditor,” papar Nasriadi, lagi.

Secara keseluruhan jumlah SPJ fiktif adalah 12.987. Sedangkan untuk  SPJ fiktif yang dokumennya tidak ditemukan jumlahnya 763 SPJ. “Jadi, total SPJ yang terkumpul dan saat ini ada di penyidik 20.525,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *