oleh

Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka John Kei Cs ke Kejaksaan

POSKOTA.CO – Berkas tersangka John Refra alias John Kei cs kasus penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kodambi, Jakarta Barat dinyatakan sudah lengkap. Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020) tersangka John Kei cs diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes tubagus Ade Hidayat membenarkan, pihaknya melimpahkan berkas tersangka John Kei. “Ya, akan diserahkan ke JPU,” kata Kombes Tubagus Ade, Senin (19/10/2020).

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara tersangka John Kei cs sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa hari lalu. “Hari ini penyerahan tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta,” ujar Kombes Yusri.

Selain tersangka John Kei, penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan tujuh tersangka lainnya ke Kejati DKI Jakarta bersama barang bukti untuk disidangkan.

Sementara pengacara John Kei, Roy Steven Lee mengatakan, pihaknya akan mendampingi John Kei dalam pelimpahan tahap dua ini. Dia memastikan proses tahap dua juga seharusnya berjalan pada hari ini, jika tidak tersangka John Kei cs akan bebas demi hukum.

Polda Metro Jaya menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. John Kei cs dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yakni Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

John Kei cs ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dalam kejadian di Duri Kosambi, seorang pria berinisial ER meninggal dunia. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *