oleh

Polda Maluku Utara Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

POSKOTA.CO – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil membongkar jaringan peredaran ganja yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebanyak 2,5 kg ganja kering berhasil disita polisi.

Ganja kering itu, menurut Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Rikwanto, berasal dari Sumatera Utara dan akan diedarkan di wilayah Kota Ternate. “Pengirimannya melalui paket,” ungkap Irjen Pol Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, anggotanya berhasil membongkar jaringan ini dan menangkap salah satu tersangka berinisial RR. Tersangka RR ditangkap saat akan kembali barang haram tersebut di kantor jasa pengiriman yang ada di Kota Ternate.

Paket ganja dari Medan, Sumatera Utara tersebut, sebut Rikwanto, dikemas oleh tersangka dalam sebuah kardus besar. Dalam kardus tersebut, terdapat tiga paket besar ganja yang dibalut dengan celana jeans untuk mengelabuhi petugas.

Saat ini tersangka RR sudah ditahan di Mapolda Maluku Utara. Selain itu, petugas juga menangkap tersangka berinisial AK yang merupakan warga binaan di Lapas Jambullah Ternate. “AK merupakan pengendali dari bisnis ganja ini,” tegas Irjen Pol Rikwanto.

Irjen Pol Rikwanto menambahkan, juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini, serta memutus mata rantai peredaran ganja. (*/pmj)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *