POSKOTA.CO – Terdakwa CAN alias Anow (43), warga Kampung Kukusan, Kelurahan Kukusan, Beji divonis enam tahun kurangan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki ratusan gram narkotika jenis ganja.
Putusan atau vonis itu dibacakan Majelis Hakim dipimpin Hakin Ketua Nugraha Medica Prakasa SH, MH, dengan anggota Dr Eko Julianto SH, MM, MH dan Dr Divo Ardianto, SH, MH di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswatininhsih dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dilakukan secara virtual, Selasa (15/6/2021).
Vonis yang dibacakan majelis hakim, selama enam tahun kurungan penjara untuk Anow lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan JPU Siswatiningsih selama delapan tahun penjara dua minggu lalu. Terdakwa yang beralamat di Jalan Sawo, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok dijerat dengan dakwaan alternatif. Kesatu, Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua, Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dalam persidangan yang didampingi oleh Penasihat Hukum Herman Dionne SH, SE, SSos, MM, MSi, para advokat dan penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum AMALBI.
Anow berhasil disergap petugas Polsek Beji setelah temannya HT dalam dakwaan terpisah berhasil diringkus petugas kepolisian dengan barang bukti ratusan gram ganja.
Dalam persidangan terpisah, terdakwa HT mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja dari Anow yang diserahkan pada Kamis, 14 Januari 2021, sekitar puku 18.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Kampung Kukusan, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, sebagai upah service sepeda motor terdakwa Anow.
Sebelumnya terdakwa Anow ditangkap petugas. Terdakwa Anow menerima telepon dari seseorang sekitar tanggal 26 Desember 2020 untuk mengambil bungkusan atau bingkisan yang berisi narkotika jenis ganja dari seseorang berinisial Ac (DPO) sehari kemudian atau tanggal 27 Desember 2020 mendatangi lokasi yang dijanjikan tersangka Ac di kawasan Telaga Kahuripan Kabupaten Bogor untuk mengambil ganja tersebut.
Setelah barang haram itu diterima lalu dibawa pulang oleh terdakwa Anow ke rumahnya. Kemudian pada Kamis 14 Januari 2021, sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa mengambil satu bungkus ganja ukuran sedang dan diserahkan kepada HT sebagai upah karena telah menservice sepeda motor miliknya karena terdakwa tidak mempunyai uang untuk membayar biaya service motor.
Namun, pada Sabtu 16 Januari 2021, pukul 20.00 WIB, Ac menghubungi terdakwa yang mengatakan, bahwa akan ada orang yang mengambil ganja. Atas hal itu, terdakwa memasukkan bungkusan yang berisikan ganja tersebut ke dalam tas kain warna putih dan menyimpannya di dalam jok sepeda motor Yamaha Scoopy dengan nomor polisi B 3683 EHP warna hitam miliknya.
Diakuinya, sehari kemudian terdakwa berhasil diamankan petugas kepolisian dengan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan dalam jok sepeda motor Yamaha Scoopy milik terdakwa berupa satu buah kantong kain warna putih berisikan 1 bungkus kertas warna cokelat yang di dalamnya terdapat ganja 68,8300 gram, 10 bungkus sedang kertas warna cokelat berisi ganja 226.8900 gram, 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam filter berisi 4 bungkus kertas warna cokelat berisikan ganja 12,2300 gram, 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam filter berisi 4 bungkus kertas warna cokelat berisikan ganja 12,1900 gram, 1 buah kantong kain kecil warna hitam berisikan 7 bungkus kertas warna coklat berisikan ganja 20,9800 gram, dan 1 unit ponsel merek Samsung warna Silver.
Terdakwa Anow mengaku, narkotika jenis ganja tersebut titipan dari sudara Ac (DPO), untuk diserahkan kepada pembeli atas perintah saudara Ac. Terdakwa dalam menerima narkotika jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan atas keterangan saksi-saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan. (anton)
Komentar