oleh

Perkara Sudah Kedaluwarsa, Hakim Tolak Dakwaan Mantan ‘Istri’ Memalsu Akta Nikah

POSKOTA.CO – Kasus mantan ‘isteri’ yang dituduh memalsu akte nikah hanya untuk mendapatkan harta Gono Gini atas terdakwa Bong Eniwati akhirnya pupus setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan perkara tersebut sudah kadaluarsa.

Dalam putusannya Majelis Hakim diketuai Agung Purbantoro dengan  anggota Fahzal Hendri dan Tugianto  menyebutkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa dari Kejaksaan Negeri Jakut tidak dapat diputus karena perkara tersebut sudah terlalu lama alias kadaluarsa sehingga majelis hakim tidak  mempertimbangkan apa yang didakwakan terhadap terdakwa.

“Mengadili dan menyatakan perkara  atas terdakwa Bong Eniwati tidak dapat diputus,” ucap ketua majelis, kemarin.

Menurut majelis seharusnya sebelum menyatakan berkas perkara lengkap (P 21), jaksa  sudah berhitung secara teliti dan juga berdasarkan KUHAP tentang masa kadaluarsa. Bukan hanya menerima berkas perkara dari penyidikan saja sehingga tidak terjadi hal-hal yang fatal seperti dalam perkara ini.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa satu tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa berusia 45 tahun ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Perbuatan terdakwa dilakukan terdakwa pada Senin, 21 Oktober 2013.

Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa ini berawal pada 1999. Ketika itu terdakwa yang masih berusia 25  tahun bekerja sebagai  karyawan di toko elektronik,  Harco Mangga Dua, milik Roswin Praja. Rupanya saat itu timbul rasa saling suka dan akhinya sejak 2001 keduanya tinggal dalam satu rumah tanpa ada tali perikatan perkawinan.

“Namun demikian mereka telah melaksanakan tradisi Tionghoa “TEH PAY”,  yakni jamuan teh di salah satu restoran di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ucap jaksa.

Ketika mereka mulai tinggal satu rumah, pada Oktober 2011 keduanya membuat surat perjanjian yang isinya sang ‘suami’ meminjam nama terdakwa untuk membeli Apartemen Grand Emerald Gading Nias dan satu rumah di Perumahan Gading Arcadia Blok 0 No.124, Pegangsaan Dua, Jakut  yang kini ditempati terdakwa. Namun dalam perjanjian itu hanya dicantumkan pembelian Apartemen Grand Emerald Gading Nias saja.

Belakangan terdakwa membuat akte perkawinan tanpa sepengetahuan Roswin untuk mengurus dan mendaftarkan  pernikahan antara mereka dengan menyerahkan dokumen sebagai kelengkapan pembuatan akte perkawinan diantaranya surat baptis. Sementara pembaptisan itu sendiri tidak pernah ada.

Selain itu, tambah jaksa, juga dua lembar kutipan Akta Perkawinan No.458/K/2001 tanggal 29 Agustus 2001, ditanda-tangani oleh Drs.H. Kodrato, Kepala Dinas Kota Bekasi yang mencatatkan pernikahan mereka di kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi.

“Hal ini dibuat, seolah antara mereka berdua telah dilaksanakan pemberkatan nikah yang dilangsungkan pada tanggal  29 Agustus 2001 di Gereja Anugerah  Injil Sepenuh Gideon, Jakarta,” kata jaksa.

Namun dalam perjalannya, hubungan mereka tidak harmonis sehingga pada 21 Oktober 2013,  terdakwa mengajukan gugatan perceraian dan menuntut harta Gono Gini di Pengadilan Negeri Jakut. Sang ‘suami’ melihat keabsahan dokumen yang didapat dalam gugatan cerai tersebut ternyata palsu.

Akibat perbuatan terdakwa, Roswin  mengalami kerugian berupa rumah miliknya di Gading Arcadia  Blok O Nomor 12 A, Pegangsaan Dua, karena sertifikat atas nama terdakwa dibuat dengan menggunakan dasar Akta Perkawinan nomor 458/K/ tanggal 29 Agustus 2001 yang keabsahan diperoleh secara melanggar hukum. (Fery)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *