oleh

Perkara Sudah Inkrah, Terpidana Penipuan Tambang Batubara Belum Dieksekusi

POSKOTA. CO – Herman Tandri, korban kasus penipuan jasa tambang batubara di Kaltim sebesar Rp74 miliar mengaku kecewa. Pasalnya, salah satu terpidananya Robianto Idup hingga kini belum juga dieksekusi meski perkara sudah diputus Mahkamah Agung (MA).

“Saya sebagai korban penipuan hanya bisa menaruh harapan dari penegak hukum agar terpidana segera dieksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya sesuai aturan yang berlaku, kalau seseorang terpidana perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, ya, sebaiknya segera dieksekusi agar tidak berlarut-larut dan mempunyai kepastian hukum bagi korbannya. “Kalau kemudian terpidana Robianto Idup tidak juga dieksekusi, ini ada apa?” tanya Herman.

Perjuangan panjang Herman untuk meraih keadilan, ternyata hingga kini belum membuahkan hasil. Terpidana sebagai Komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG) sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihukum 1,6 tahun dan pada tingkat kasasi dikuatkan hukumannya. Kabarnya, dia kini malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sementara, Imam Setiadi, dirut PT DBG yang terlibat dalam kasus ini sudah menjalani hukumannya.

Menyangkut masalah ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokoginta dari Kejari Jakarta Selatan ketika akan dikonfirmasi belum dapat ditemui. Begitu juga Jaksa Marley Sihombing dari Kejati DKI yang menghadapkan terdakwa ke persidangan belum dapat dimintai konfirmasinya.

“Ya, seharusnya meski terpidana mengajukan PK, bukan berarti, putusan kasasi tidak dapat dilaksanakan. Waktu pengajuan PK kan ada batasnya,” ucap Herman.

Herman Tandri sebelumnya melapor ke Polda Metro Jaya karena jasa membuat jalan dan menambang batubara di Kaltim sesuai kesepakatan dengan PT DBG sebesar Rp74 miliar belum juga dibayar meski sudah dijanjikan dibayar bila penambangan tetap dilanjutkan. Terpidana sempat menghilang hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ferry)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *