oleh

Penegak Hukum dan Penegakan Hukum


Oleh: Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana MSi

HUKUM adalah simbol dari suatu peradaban, karena hukum adalah produk dari peradaban. Hukum diperuntukkan bagi orang-orang yang beradab untuk: menata keteraturan; menyelesaikan konflik; mencegah meluasnya konflik; sandaran untuk mencari keadilan dan perlindungan, pengayoman, pelayanan bagi korban, saksi dan para pencari keadilan; mendapatkan kepastian; dan sebagai mendidik atau memberi edukasi.

Kepatuhan masyarakat terhadap hukum, tegaknya hukum dalam masyarakat mencerminkan bahwa perilaku para penegak hukum dalam menegakkan hukum berfungsi sebagaimana yang seharusnya. Para penegak hukum inilah pelaku-pelaku pembangun peradaban. Mengajak masyarakat untuk beradab. Penegak hukum dan penegakan hukum adalah pembangunan peradaban.

Lihat saja apa yang dilakukan oleh aparat-aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum. Mereka secara serius memikirkan dan membangun peradabannya. Tidak bermain-main dengan hukum, tidak memperjualbelikan hukum, tidak mencari sesuatu dari celah-celah hukum, dan tentu tidak memanfaatkan hukum bagi kepentingan kelompok atau pribadinya.

Kesadaran pemerintah dalam mengimplementasikan hukum secara aktual yang merupakan wujud untuk menunjukkan supremasi hukum, hukum sebagai panglima. Bgaimana implementasi hukum (penegakan hukum) tetap dapat meberikan jaminan dan perlindungan HAM. Hukum dapat ditegakkan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi, secara hukum, dan secara moral.

Sejalan dengan pemikiran-pemikiran di atas maka penegakan hukum diimplementasikan secara proaktif, problem solving, dalam sistem yang terpadu dan berkesinambungan, secara modern dalam era kekinian (kontemporer). Yang dapat dipahami penegakan hukum mampu memberikan dan memelihara keadilan serta rasa adil dalam masyarakat, dengan terwujud dan terpeliharanya keamanan serta rasa aman warga masyarakat.
Mengapa demikian? Karena dalam suatu masyarakat untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang diperlukan adanya produktivitas. Dalam proses produktivitas tersebut ada hambatan, tantangan, dan ancaman yang dapat merusak, bahkan mematikan produktivitas. Untuk melindungi orang-orang yang produktif diperlukan adanya hukum sebagai aturan untuk melindungi dan melayani (serve and protect) para kaum yang produktif tersebut.
Untuk menegakkan dan mengajak masyarakat menaatinya maka diperlukanlah penegak-penegak hukum. Yang dapat menjadi ‘co producer’ yang tidak melakukan tindakan-tindakan yang kontra produktif. Dalam konteks ini dapat dipahami bahwa penegak hukum dalam menegakkan hukum adalah untuk membangun peradaban dan sebagai upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Hal di atas itulah yang paling kritikal dilakukan mengapa penegak hukum dan penegakan hukum merupakan pembangun peradaban. Dalam era kekinian diperlukan penegakan hukum yang proaktif, problem solving, sistem terpadu dan berkesinambungan yang diimplementasikan oleh aparat-aparat yang profesional, cerdas, beretika dan patuh hukum serta modern. Semua itu ditunjukan melalui:

  1. Infratuktur yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Edukasi sebagai upaya pengembangan dan peningkatan kualitas SDM.
  3. Penegakan hukum itu sendiri yang dapat diimplementasikan secara cepat, tepat, akurat, transparan, integratif, akuntabel, informatif dan mudah diakses.

Semua kegiatan penegakan hukum dilakukan dalam standar ‘operational procedure’ yang berisi:

  1. Job discription dan job analysis sebagai bentuk panduan atau penuntun yang merupakan ‘best practices’.
  2. Standardisasi keberhasilan tugas. Yang berarti dalam pelaksanaan tugas ada standar-standar yang merupakan capaian atau produk-produk yang wajib dilakukan atau dicapai oleh para aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum. Ini juga dapat dikatakan sebagai standar profesi secara profesional.
  3. Ada sistem penilaian kinerja yang mengacu dari standar keberhasilan tugas yang bervariasi dan bertingkat-tingkat sesuai dengan job description dan job analysis-nya.
  4. Untuk memelihara dan memagari atau meningkatkan semangat kerja dan meminimalisasi penyimpangan, maka ada sistem-sistem yang merupakan sistem reward (penghargaan) bagi yang berprestasi dan punishment (hukuman) bagi yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan-penyimpangan.
  5. Ada etika kerja. Etika kerja secara singkat dan sederhana dapat dipahami sebagai ‘do’ dan ‘don’t’ (apa yg hras dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan) untuk dapat melakukan dengan benar. Yang diwujudkan dalam kode etik yang diyakini sebagai ‘path’ (jalan hidup) bagi petugas penegak hukum.

Apa yang diwujudkan dan ditunjukkan dalam mengimplementasikan konsep-konsep di atas adalah melalui unggulan yang meliputi:

  1. Unggul SDM (profesionalisme).
  2. Unggul data (akurat dna up to date).
  3. Unggul sarana dan prasarana (modern: berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi).
  4. Unggul program-program operasional (preentif, preventif, represif dan rehabilitasi) yang dilakukan secara proaktif dan problem solving, informatif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
  5. Unggul jejaring (kemitraan), sebagai wujud kemitraan dan integrated system yang berkesinambungan.

Semua unggulan-unggulan tersebut merupakan wujud dr birokrasi yang profesional, modern, rasional, kreatif, inovatif, inspiratif, serta dinamis dalam masyarakat yang modern dan demokratis. (Penulis adalah Dirkamsel Korlantas Polri)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *