oleh

Pembobol Apotek Titi Murni Kramat Raya Ternyata Residivis yang Tidak Kapok

POSKOTA.CO – Pria pembobol Apotek Titi Murni di Jalan Kramat,
Raya, Senen, Jakarta Pusat, residivis yang baru sebulan keluar dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Masri alias M, residivis kasus pencurian tidak pernah kapok meski sering keluar masuk sel penjara. Pria kelompok Palembang yang pernah ditembak polisi pada bagian kaki kiri ini nekat kembali menjalankan aksi pencurian bersama 5 orang komplotannya di sebuah apotek di Jalan Kramat Raya, No.128, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (6/9) lalu sekitar pukul 04:00.

Meski telah sering kali beraksi, namun Minggu subuh merupakan hari apes baginya. Misri yang sudah spesialis dalam kancah pencurian rumah kosong (Rumsong) itu tidak bisa kabur ketika aksinya dipergoki satpam dan pihak kepolisian Polsek Senen sekitar pukul 05.00 wib. Misri dan rekannya berinisial YRS, berhasil ditangkap di dalam apotek berikut dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto didampingi Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono menuturkan, pelaku pencurian berjumlah lima orang. “Dua orang ditangkap satu jam setelah kejadian. Sementara tiga orang pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran anggota di lapangan,” tegas Kombes Heru, Selasa  (8/9/2020).

Dari pengakuannya terungkap, mereka residivis yang pernah menjadi tahanan kasus yang sama di Lampung tahun 2008 dan Jakarta Selatan tahun 2014. “Mereka spesialis rumah kosong dan toko kosong. “Mereka satu kelompok. walau mengaku baru sekali, nanti akan kita lacak lagi tkp lainnya. Sasaran mereka di Jakarta dan wilayah lain,” tegas dia.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang menambahkan, kedua pelaku ditangkap saat berusaha kabur lewat lantai dua.
“Pelaku sudah sempat merusak mesin kasir. Nah pas dirusak ternyata tidak ada uang. Mereka itu tujuannya mencari uang di dalam kasir. Tidak ada obat – obat yang diambil,” ujarnya.

Dari lokasi polisi juga berhasil mengamankan satu buah linggis yang sudah dimodifikasi, satu lampu senter, satu gembok berikut rantai. Pelaku dijerat Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 363 KUHP.(silaen/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *