oleh

Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Babinsa Pekojan Divonis 12 Tahun Penjara dan Dipecat

POSKOTA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AL serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp15.000, bertempat di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020), dilansir dari siaran pers Puspen TNI.

Demikian putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani SH, terhadap terdakwa Letnan RW atas kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, beberapa waktu lalu.

Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani yang juga kepala Pengadilan Militer (kadilmil) II-08 Jakarta dalam persidangan tersebut bertindak selaku hakim ketua menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, munisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.

Terdakwa Letnan RW bersama penasihat hukumnya.

Keputusan majelis hakim yang terdiri atas Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani SH (sebagai hakim ketua), Mayor Chk Kuswara SH dan Mayor Chk Samsul Hadi SH sebagai hakim anggota I dan II, yang dibacakan oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang SH, MH, MSi, dan Letkol Chk Salmon Balubun SH, MH.

Di samping itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh penasihat hukum dari terdakwa yaitu Mayor Mar Soelistiyantono SH, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi SH, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra SH, Letda Mar Fitria Awaludin SH, Letda Mar Dolly Pristiyawan SH, MH, serta panitera pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi SPd, SH, MH.

Usai pembacaan putusan, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan banding kepada Majelis Hakim Ketua dengan dilanjutkan penandatanganan akta banding. (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *